Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Tahan Mantan Ketua Panwaslu

Share:

satumalukuID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menahan mantan Ketua Panwaslu Halut berinisial MB terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan dana hibah tahun 2015-2016 senilai Rp1,365 miliar.

“Tersangka MB diperiksa secara maraton selama enam jam oleh tim penyidik Kejari pada pukul 11.00 WIT sampai dengan 17.00 WIT dan langsung melakukan penahanan,” kata Kasi Pidsus Kejari Halmahera Utara, Eka Yakob Hayer dihubungi dari Ternate, Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia, tersangka diperiksa pada Jumat (28/1/2022) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Utara oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Halmahera Utara tersangka MB selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Halmahera Utara tahun 2015.

Tersangka MB sendiri telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara tersebut dengan jumlah sebesar Rp40 juta.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari melakukan penahanan tahap penyidikan terhadap Tersangka MB untuk waktu 20 hari ke depan guna melengkapi administrasi berkas perkara supaya dapat segera dilimpahkan ke persidangan.

Sebelumnya, melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tahun 2015–2016 lalu.

Kepala Kejari Kabupaten Halmahera Utara, Agus Wirawan dalam keterangan tertulis yang diterima mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka berinisial SH dan GM, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah panitia Panwaslu setempat.

Agus menjelaskan, bahwa kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, saat ini kedua tersangka tersebut sudah ditahan oleh Kejari Halmahera Utara selama 20 hari.

“Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka setelah tim berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dan kerugian negara,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, penahanan kedua tersangka itu, guna melengkapi administrasi berkas perkara, sehingga nanti berkas tersebut dilimpahkan ke persidangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini