satumalukuID – Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Negeri Ambon mendesak penuntasan kasus korupsi DPRD Kota Ambon.
Mereka menuntut para pelaku yang diduga terlibat skandal Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon dipenjarakan.
Aksi kedua organisasi kepemudaan Cipayung itu digelar Rabu (26/1/2022).
Ketua Umum PMII Cabang Ambon, Abdul Gafur mengaku, aksi yang mereka lakukan ini merupakan aspirasi masyarakat yang ingin menuntaskan berbagai kasus korupsi.
BACA JUGA
- GMKI Kawal Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon, Tiven: Tak Ada Alasan Kejaksaan Tak Lanjutkan Kasus Ini
- 5 Fakta Perkembangan Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Ambon
Mahasiswa, menurut Abdul Gafue, menilai Kejari Ambon yang dipimpin, Dian Fris Nalle tidak mampu menuntaskan kasus korupsi di tubuh DPRD Kota Ambon itu. Padahal kasus ini menjadi temuan BPK RI.
“Pelaku korupsi harus dipenjarakan,” tegas dia saat berorasi.
Rizal Salah satu orator dari IMM mengungkapkan secara terbuka dugaan kasus korupsi ini merupakan tindakan kejahatan yang disampaikan amanah UU 1945.
“Bahwasannya kami yang tergabung dalam OKP Cipayung plus untuk menuntaskan kasus korupsi di kota Ambon,” tegasnya.