Pengembalian Uang 1,5 Miliar, Sudah Menguatkan Dugaan Praktik Korupsi di DPRD Kota Ambon

Share:

satumalukuID – Ketua GMKI Ambon Josias Tiven  mengatakan indikasi terjadinya korupsi oleh sejumlah oknum DPRD Kota Ambon sudah terang benderang dalam.

Pengembalian uang Rp 1,5 miliar ke kas Pemkot Ambon ditambah Rp400 juta makin menguatkan adanya tindakan korupsi.

“Namanya mengembalikan otomatis pernah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, sehingga jelas ini adalah tindakan korupsi,” ungkap Tiven kepada media ini, Kamis (20/1/2022).

Seperti diberitakan, Kejaksaan Ambon sudah membeberkan perkembangan pemeriksaan terkait dugaan korupsi Rp5,3 Miliar terkait temuan BPK di DPRD Kota Ambon. (Baca: 5 Fakta Perkembangan Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Kota Ambon)

Tiven sangat prihatin karena andai saja kasus ini tidak terungkap, bisa dipastikan  anggaran negara dilenyapkan pihak terkait.

Menurut dia, Tiven menuturkan, DPRD Kota Ambon seharusnya ikut serta memerangi tindakan korupsi. Menjadikan korupsi sebagai suatu hal tabu, bukan sebaliknya menjadikan korupsi sebagai sarana memperkaya diri dan merugikan negara.

“Dengan demikian tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan mesti diberikan sanksi pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut, mahasiswa Hukum UKIM ini menjelaskan pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Sekalipun pelaku telah mengembalikan uang hasil korupsi.

Hal ini kemudian dipertegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun pasal dimaksud menyatakan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” .

Oleh karena itu jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidana. Pidana tetap diproses secara hukum.

“Mengembalikan uang hasil korupsi itu hanya untuk meringankan hukuman di pengadilan,” timpalnya.  (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini