satumalukuID – Kejati Maluku telah menahan SR alias Samuel, salah satu dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar.
“Samuel kini telah dititipkan di Rutan Klas II A Waiheru Ambon setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (26/1/2022).
Sedangkan, dua pelaku lainnya berinisial JNT serta AL belum memenuhi pemanggilan jaksa guna diperiksa sebagai tersangka dan ditahan kejaksaan, di mana perkaranya juga masih dalam proses pengembangan penyidikan.
Menurut dia, para tersangka terlibat kasus dugaan korupsi DD-ADD Negeri Tawiri sejak 2015 hingga 2018 sehingga nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3 miliar sesuai hasil penghitungan auditor.
“Untuk tersangka Samuel yang merupakan salah satu KAUR di staf pemerintah Negeri Tawiri ini akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Wahyudi.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan jaksa setelah menerima laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
Wahyudi menambahkan, baik untuk tersangka Samuel maupun JNT dan AL dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Korupsi.