satumalukuID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan jajarannya untuk memperketat setiap pintu masuk, termasuk melalui jasa pengiriman. Mengingat berbahanya peredaran narkotika.
“Perketat jalur udara, darat dan terutama jalur laut karena potensinya cukup tinggi dibandingkan lewat pintu masuk bandara,” kata Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Jumat (25/2/2022).
Tak hanya itu, Kapolda juga menegaskan kepada jajarannya untuk tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Sebab, hukuman untuk anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba akan semakin berat, bahkan sampai pemecatan.
“Saya ingatkan anggota Polri yang terlibat baik sebagai pengguna apalagi sebagai pengedar narkoba, sanksinya sudah jelas, selain pidana, juga dipecat dari kepolisian,” tegasnya.
Terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap, Kapolda berharap agar dapat dihukum seberat beratnya, sehingga bisa menjadi efek jera, dan peredaran narkotika dapat berakhir. “Proses hukuman agar diberikan yang seberat-beratnya sehingga dapat melindungi masyarakat dan generasi muda mendatang,” pintanya.
Baca juga: Polda Maluku Gelar Rapid Tes Narkoba Pegawai PT. Angkasa Pura I
Selain itu, ia memerintahkan Direktur Narkoba dan seluruh jajarannya untuk memutus jaringan peredaran narkoba di provinsi Maluku. Narkoba, lanjutnya, sangat berbahaya bagi generasi penerus bangsa. “Narkoba itu sangat berbahaya, bisa merusak generasi muda dan menghancurkan bangsa,” jelasnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar dapat membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di Maluku. “Kepada masyarakat yang mengetahui penyalahgunaan narkoba agar dapat menghubungi polisi terdekat,” pungkas Kapolda.
Untuk diketahui, pada bulan ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku telah berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Maluku belakangan ini merupakan perintah Kapolda Maluku.