satumalukuID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Maluku Utara (Malut), akan menggunakan ahli dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) maupun uang reses milik anggota DPRD setempat tahun anggaran 2021 senilai Rp 500 juta.
“Masalah tersebut sudah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut dan telah ditangani Inspektorat Pemkab Pulau Morotai. Namun hingga kini masih terdapat puluhan anggota DPRD belum melakukan pengembalian. Padahal, sudah dilakukan sidang, bahkan mereka juga sudah menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM),” kata Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal dihubungi dari Ternate, Kamis (24/2/2022).
Olehnya itu, pihaknya bakal mengambil alih kasus tersebut, dengan alasan karena waktu yang diberikan oleh Inspektorat Pemkab Pulau Morotai kepada anggota DPRD untuk melakukan pengembalian hanya hingga Februari 2022.
“Memang, untuk waktu yang diberikan Inspektorat hanya 60 hari. Sekiranya, nanti tiba waktunya kemudian Inspektorat tidak menyerahkan berkasnya, maka kita bisa mengambilalih karena waktu yang ditentukan tidak dipatuhi,” ujar Sobeng.
Dia memastikan, jika hingga akhir Februari 2022, jika tidak ada penyelesaian maka pihaknya langsung minta berkas dari Inspektorat sehingga kejaksaan menindaklanjuti masalah temuan tersebut.
“Kami telah tegaskan, jika pada akhir Februari 2022 ini tidak ada penyelesaian, maka saya akan minta ke Inspektorat untuk dilimpahkan ke Kejari,” tandas Sobeng.
Sebelumnya Kepala Inspektorat Kabupaten Pulau Morotai, Marwanto P Soekidi menyatakan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, terlebih dahulu pihaknya akan memberikan surat teguran.
Surat teguran yang disampaikan ke DPRD Kabupaten Pulau Morotai hanya dua kali saja. Jika, yang bersangkutan masih belum mempunyai niat baik, maka langsung dilimpahkan berkas ke Kejari Kabupaten Pulau Morotai.