Kejaksaan Negeri Ternate Lakukan Restorative Justice Perkara KDRT

Share:

satumalukuID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut), gunakan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) terkait perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama Rani Andini Yasa alias Rani.

“Benar, ada satu perkara KDRT yang telah disetujui Jaksa Muda Tipidum RI pada tanggal 15 Februari 2022 lalu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar di Ternate, Jumat (25/2/2022).

Menurut Aan, selanjutnya Kepala Kejari Ternate akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi SKP2, atas perkara KDRT ini akan diterbitkan untuk menindaklanjuti persetujuan Jaksa Muda Tipidum,” tuturnya.

Kasi Intel Kejari itu menguraikan, duduk perkara kasus tersebut berawal pada Juni 2020 bertempat di rumah korban Gozali Setiawan (suami tersangka) yang terletak di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, terjadi kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh tersangka Rani Andini Yasa terhadap saksi korban GS.

Sementara alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yakni tersangka baru pertama melakukan perbuatannya, selain itu, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau pidana kurungan di bawah 5 tahun dan kerugian yang dialami oleh para korban tersebut di bawah Rp2,5 juta.

Dia menyebut, korban dan keluarganya merespons positif keinginan para tersangka untuk meminta maaf/berdamai dengan para korban dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta para korban telah memaafkan, dan kerugian korban telah dikembalikan.

Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu para tersangka tersebut masih memiliki masa depan yang panjang dan lebih baik lagi ke depannya.

“Dari perkara tersebut, antara kedua belah pihak juga telah bersepakat untuk damai sehingga perkara ini tidak dilanjutkan,” ujarnya.

Sekedar diketahui, Rani disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 5 huruf b Jo pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Share:
Komentar

Berita Terkini