satumalukuID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara (Malut), akan segera melakukan sidang kode etik terhadap oknum polisi berinisial L, yang terlibat narkoba dan bertugas di Polres Halmahera Selatan.
“Oknum Polisi diketahui yang bertugas di Polres Halmahera Selatan itu hanya menjalani masa kurungan di bawah delapan bulan pidana kurungan badan,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Malut Kombes Pol Tri Setyadi Aryono di Ternate, Rabu (9/2/2022).
Dia mengatakan, oknum Polisi inisial L akan di proses kode etik, namun semua dikembalikan ke Bidang Hukum (Bidkum) Polda Malut.
Tri Setyadi menyatakan, pengadilan telah memvonis oknum polisi tersebut dan sesuai dengan perbuatan pidana, dan setelah itu baru akan jalani sidang kode etik.
“Setelah memproses hukuman dikembalikan ke Bidkum jadi di proses apakah kode etik atau disiplin semua kembalikan ke Bidkum atau ke Propam Polres Halsel agar dia menjalani putusan hakim dulu,” ujarnya.
Sekedar diketahui, oknum polisi berinisial L divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate dengan amar putusan 8 bulan pidana kurungan badan, dengan menetapkan barang bukti berupa 3 (tiga) saset kecil plastik bening Narkotika jenis shabu, dengan brutto 2,35 (dua koma tiga puluh lima) gram atau berat netto 1,0936 gram.
Bersangkutan telah divonis selama delapan bulan penjara, dapat pengurangan masa hukuman karena COVID-19. Sehingga L tidak sepenuhnya menjalani kurungan selama delapan bulan sebab mendapatkan asimilasi COVID-19.
“Oknum anggota polisi itu dapat asimilasi COVID-19 dan dikurangi masa tahanan di Polres Ternate makanya yang bersangkutan hanya menjalani beberapa bulan saja masa kurungan di Lapas Kelas IIA Ternate,” katanya.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan pada L itu pasal 112 dan pasal 127 dan penyidik gunakan pasal tunggal 112 cuma karena urine nya positif maka dari jaksa tambahan pasal 127.