satumalukuID – Pasien positif COVID-19 bergejala ringan atau pun tanpa gejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Anjuran isolasi mandiri ini disampaikan terkait lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia, yakni sesuai dengan SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.
Hasil sementara pemeriksaan tes antigen dilanjutkan PCR untuk siswa, guru maupun ASN Pemkot Ambon, cukup banyak yang terkonfirmasi positif dengan gejala ringan.
“Memang belum semua menerima hasil tes PCR, yang sudah menerima diwajibkan isolasi mandiri, dan yang belum kita menganjurkan istirahat di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) kota Ambon, Wendy Pelupessy, Jumat (4/2/2022).
Dijelaskannya, ada sejumlah syarat klinis bagi seorang pasien yang ingin menjalani isolasi mandiri.
Syarat klinis diantaranya pasien harus berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Jika tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.
“Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes,” ungkap Wendy.
Ada pun, pasien positif COVID-19 bergejala wajib melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Sedangkan terhadap pasien asimptomatik, isolasi dilakukan minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.