satumalukuID – Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) dibantu Polres Ternate berhasil menangkap tujuh remaja terlibat tindak pidana pencurian pada 14 Februari 2022.
“Setelah ditangkap tujuh remaja tersebut langsung digiring ke Polres Ternate untuk ditahan dan proses hukum,” kata Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Dwi Hindarwana di Ternate, Senin (14/2/2022).
Penangkapan tujuh remaja pencurian dipimpin Panit Resmob Ditreskrimum Polda Malut, Iptu Pol. Ryan Tiantoro.
Sebelumnya, unit Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Malut menerima informasi berupa rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait pencurian di warung sembako di Kelurahan Tanah Raja yang beredar di Media Sosial (Medsos) Facebook.
“Setelah menerima informasi tim unit Resmob langsung melakukan penyelidikan terkait orang-orang yang dicurigai,”ujar Dwi.
Dia mengemukakan, penangkapan tujuh remaja tersebut pada Senin (14/2/2022), sekitar pukul 04:50 WIT. Dari tujuh remaja berdasarkan pemeriksaan sementara tercatat empat orang diduga pelaku utama.
Mereka diamankan di lokasi yang berbeda yakni Dandi di Kelurahan Jati, Cali di Kelurahan Kastela, Jul di benteng Oranje dan Ian di Keluaran, Kampong Pisang.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor, tiga unit HP dan uang Rp 5 juta, di mana Rp1 juta sudah terpakai,” kata Dwi dan menambahkan, ketujuh tersangka dikenakan pasal 362 KUHAP dengan ancaman empat tahun penjara.