satumalukuID – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengatakan, apabila masyarakat tertangkap menyimpan senjata api akibat dirazia atau swiping oleh petugas, maka akan diproses sesuai hukum.
“Mengenai peredaran senjata api, Polda Maluku telah memberikan imbuan dan sosialisasi kepada masyarakat agar dapat menyerahkannya secara baik-baik. Apabila diserahkan, tidak akan diproses hukum,” kata Roem, di Ambon, Kamis (3/2/2022).
Pernyataan ini berkaitan dengan konflik tapal batas antara warga Ori-Pelauw dan Kariuw, kabupaten maluku Tengah pada 26 Januari 2022.
Menurut Roem, permasalahannya saat ini sudah dalam proses penyelidikan. Masyarakat Pelauw, Ori dan Kariuw sepakat agar konflik tersebut dapat diselesaikan secara hukum.
“Forkompimda Maluku yang turun langsung tatap muka dengan masyarakat Pelauw, Ori dan Kariuw sepakat persoalan ini harus diselesaikan secara hukum,” ujar Roem.
Dia mengemukakan, Polda Maluku saat ini telah melaksanakan operasi Aman Nusa 1 untuk penanganan konflik Pelauw- Ori dan Kariuw.
Sedangkan, tokoh agama, Pdt. Rudy Rahabeat menyatakan, terkait persoalan konflik kemanusiaan tersebut, masalah pengungsi saat ini harus menjadi perhatian bersama semua komponen bangsa di Maluku.
“Yang kita harus perhatikan setelah konflik tersebut yaitu adalah masalah pengungsi karena itu adalah hal yang paling krusial,” katanya.
Ia mengaku bicara mengenai hukum atau tindakan hukum merupakan kewenangan pihak kepolisian.
“Yang menjadi perhatian bersama bagaimana warga Kariuw bisa balik ke tanah adatnya. Karena kita adalah warga Indonesia yang harus patuh kepada hukum di negara ini,” ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa sepakat bahwa warga yang membawa senjata api agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan, mengenai pos polisi untuk pengamanan desa Kariuw haruslah yang permanen.
Ketua MUI Maluku Abdullah Latuapo sangat menyesalkan terjadinya konflik antarwarga di pulau Haruku tersebut.
“Hal yang terjadi di pulau Haruku itu sangat disesalkan dan ini tanggung jawab juga dari para tokoh agama untuk menyelesaikannya,” katanya.
Menurutnya, langkah ke depan yang harus dilakukan adalah bagaimana masyarakat bisa hidup secara berdampingan dengan aman, nyaman dan tenteram.
“Kita harus mengetahui bahwa persoalan Ori – Pelauw dan Kariuw bukanlah masalah agama. Namun, ini adalah persoalan baas tanah yang harus diseleasikan melalui proses hukum,” tegas Abdullah.