Polisi Ambon Jerat Tersangka Penganiayaan Berat Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara

Share:

satumalukuID – Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon menetapkan Michael Rahakbauw (36) sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berat hingga menewaskan korban Valentino Gosal (42). Polisi menjerat tersangka dengan pasal 355 ayat (2) KUHP ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Tersangka yang telah ditahan penyidik Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ini juga dijerat dengan pasal 561 ayat (3) dengan ancaman penjara tujuh tahun,” kata Kasubag Humas Polresta setempat, Iptu I. Leatemia di Ambon, Rabu.

Penetapan Rahakbauw sebagai tersangka setelah yang bersangkutan melakukan perbuatan pidana terhadap korban pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 12:30 WIT di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon).

Saat itu korban sementara berada di rumah keluarga saksi Jekroy Telussa dan tersangka datang sambil membawa sebilah parang.

“Pelaku merasa sakit hati karena korban meminta pelaku melunasi utang sehingga pelaku kemudian mendatangi korban yang saat itu sementara berada di rumah saksi Jekroy sambil memegang sebilah parang,” ucap Leatemia.

Saat itu saksi Carlos Ohello sempat melerai tersangka namun dia langsung melempari korban menggunakan parang tersebut pada jarak kurang lebih dua meter dan mengenai paha kiri bagian dalam korban.

Usai melempari korban dengan sebilah parang, tersangka langsung melarikan diri dan pulang ke rumahnya.

Akibatnya korban mengalami pendarahan sangat banyak dan akhirnya meninggal dunia setelah dievakuasi ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa sebilah parang serta satu buah celana milik korban yang berlumuran darah.

Rahakbauw kemudian dijemput dan diamankan oleh personil Polisi Reaksi Cepat Polresta Pulau Ambon.

Share:
Komentar

Berita Terkini