Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Lingkar Wamar Bantah Tandatangani Dokumen Pencarian Anggaran 70 Persen

Share:

satumalukuID – Yohanes Dominggus Talakua yang dihadirkan JPU Kejari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dalam persidangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran proyek pembangunan jalan lingkar Wamar membantah menandatangani dokumen pencairan anggaran 70 persen.

“Saya kaget ada tandatangan saya dalam dokumen tersebut setelah BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan pemeriksaan rutin,” kata saksi dalam persidangan di Ambon, Jumat (25/2/2022).

Penjelasan saksi atas tersangka Sulistiawaty disampaikan dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor pada kantor PN Ambon, Christina Tetelepta dan didampingi dua hakim anggota.

Tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2018 dalam proyek pembangunan jalan lingkar Wamar sepanjang 9 KM senilai Rp13,98 miliar menggunakan sumber anggaran dari DAK fisik afirmasi.

Menurut saksi, dia ditunjuk sebagai teknik pengawas di lapangan oleh Thomas A.R Soepamoena selaku pemilik CV Carolin yang menjadi konsultan pengawas dalam proyek dimaksud.

Saksi mengaku terlibat dalam pengawasan proyek sejak awal hingga akhir pekerjaan. Tetapi hanya menandatangani dokumen progres pekerjaan untuk pencairan anggaran 30 persen dan 100 persen, tetapi tidak pernah menandatangani yang 70 persen.

“Berbagai item yang diawasi diantaranya mencakup pemasangan papan nama proyek, mobilisasi, penguatan, galian drainase dan gorong-gorong, serta timbunan galian dasar,” kata saksi menjawab pertanyaan JPU Siska Taberima.

Namun,  untuk item pekerjaan yang paling penting berupa lapis pondasi agregat tanpa aspal yang menggunakan pasir dan batu (Sirtu) tidak dilakukan kontraktor karena materialnya harus didatangkan dari luar Kepulauan Aru.

Baca juga: Jaksa Ajukan Memori Kasasi Kasus Penyimpangan Anggaran Taman Kota KKT

Pengerjaan proyeknya ditangani Hizkia Bawuno dari PT. Berkah Mutiara Selaras selaku penyedia jasa. Namun, anehnya yang menyerahkan dokumen pencairan anggaran 100 persen untuk ditandatangani saksi adalah Fahmi Setiawan.

Saksi juga mengakui dalam kontrak pekerjaan jalan lingkar Wamar adalah 26 Juni 2018. Namun, tertunda selama dua bulan akibat persoalan lahan dengan pemerintah Negeri Durjela.

Meski pun saksi mengakui pengerjaan jalan lingkar Wamar yang selesai hanya 8,7 KM pada  2018 sudah dimanfaatkan warga yang mengambil hasil kebun maupun hutan, namun JPU membantahnya.

Sebab kondisi jalannya sekarang sudah ditumbuhi tanaman liar dan berubah menjadi hutan sehingga tidak memiliki nilai manfaat.

Terdakwa Sulistiawaty dijerat JPU melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sementara kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,514 miliar.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi.

Share:
Komentar

Berita Terkini