satumalukuID – Seperti sudah diprediksi sebelumnya, dugaan kasus korupsi di DPRD Kota Ambon, akhirnya dihentikan pihak kejaksaan. Alasannya, para pelaku sudah mengembalikan yang sejumlah Rp5,5 miliar, melebihi dugaan penilapan uang senilai Rp5,3 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ambon, Dian Fris Nalle menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 yang merugikan keuangan negara Rp5,3 miliar.
BACA JUGA:
Dugaan Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon, Kembalikan Uang Tak Hapus Perbuatan Pidana
“Intinya kami sudah mengambil sikap secara individu dan bersedia untuk bertanggungjawab. Apabila ini mungkin sikap saya yang keliru kepada masyarakat Kota Ambon dan menurut pimpinan tidak pantas maka saya siap dicopot,” kata Kajari di Ambon, Jumat (4/2/2022).
Dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Kota Ambon merupakan hasil temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Sejak kasus ini ditangani penyidik Kejari Ambon pada November 2021, seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Ambon, Sekretaris DPRD, para ASN, mantan Sekwan, mantan Sekretaris Kota Ambon telah diperika secara marathon sebagai saksi.
Proses pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah rekanan yang menjadi pihak ketiga dan memiliki keterkaitan dalam perkara dimaksud.
Namun, ada pengembalian dana Rp1,5 miliar dan berlanjut dengan pengembalian Rp4 miliar lebih ke Pemkot Ambon sehingga total anggaran yang dikembalikan adalah Rp5,5 miliar.
BACA JUGA:
Mahasiswa Mulai Bergerak Tuntut Penuntasan Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon
Kemudian setelah dilakukan gelar perkara di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejat) Maluku, kasus ini akhirnya ditutup.
Jaksa mempertimbangkan azas manfaat dari penghentian perkara tersebut sebab seluruh kerugian keuangan negara telah dikembalikan, dan juga tidak ada intervensi parpol atau pihak mana pun.
Penghentian penyidikan perkara ini sama persis dengan penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan gedung Fakultas MIPA Unpatti Ambon Rp60 miliar dan dugaan korupsi dana COVID-19 di RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu Rp12 miliar.