Kecelakaan Lalu Lintas Antara Mobil dan Motor di Ambon Tewaskan Seorang ASN

Share:

satumalukuID – Kecelakaan lalu lintas di ruas Jalan dr. J. Leimena Poka, Kecamatan Teluk Ambon antara sebuah mobil dengan satu unit sepeda motor mengakibatkan Farida Safary Marasabessy, yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) meninggal dunia.

“Korban yang mengendaraI sepeda motor motor dengan nomor polisi DE 3032 LO awalnya mengalami luka-luka, namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit,” kata Kasie Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Senin (21/3/2022).

Peristiwa ini terjadi di sekitar Bundaran Tugu dr. J. Leimena pada pagi hari ketika sebuah mobil Honda HRV nomor polisi DE 73 Y yang dikemudikan Nyonya MM Nendisa bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban.

Menurut dia, pengemudi mobil berwarna merah ini juga berstatus sebagai seorang ASN.

Awalnya pengendara sepeda motor bergerak dari arah Wayame menuju Jembatan Merah Putih (JMP) dan setibanya di lokasi kejadian saat korban melintasi bundaran langsung terjadi tabrakan.

“Posisinya berlawanan arah saat terjadi tabrakan, sebab pengemudi mobil tersebut datang dari arah JMP hendak menuju ke arah Passo,” jelas Moyo Utomo.

Akibat kecelakaan ini, pengendara sepeda motor mengalami luka-luka sehingga langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku untuk mendapatkan perawatan medis.

Meski dari fisik pengemudi korban yang berusia 39 tahun itu tidak ditemukan tanda-luka luka luar, namun beberapa saat kemudian korban tersebut meninggal dunia.

Pengendara mobil masih menjalani pemeriksaan, dan polisi belum mengeluarkan pernyataan apakah yang bersangkutan akan diproses hukum karena mengakibatkan hilangnya nyawa dalam kecelakaan itu.

Share:
Komentar

Berita Terkini