KPK Duga Mantan Bupati Buru Selatan Terima Uang dari Kontraktor Proyek

Share:

satumalukuID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) menerima sejumlah uang dari para kontraktor proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan, Provinsi Maluku.

“Tersangka TSS diduga menerima sejumlah uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Buru Selatan berkenaan dengan kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada tahun anggaran 2011-2016,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (11/3/2022).

Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK mengonfirmasinya kepada sebelas saksi melalui pemeriksaan yang dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kamis (10/3).

Sebelas saksi itu adalah Wakil Bupati Buru Selatan Gerson Eliezer Selsily, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru Selatan Iskandar Walla, Bendahara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buru Selatan Gamar The, serta anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan pada tahun 2012 Rajab Letetuny.

Berikutnya, PNS Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Maluku/anggota Panitia Pengadaan atau Pokja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan periode 2015-2016 Asia Amelia Sahubawa, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri Charles Fransz, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi Elsye Rinna Lattu, dan Direktur PT Bupolo Konstruksi Grup Mahdi Bazargan.

Ada pula Direktur PT Vidi Citra Kencana Sandra Loppies serta dua kontraktor, yaitu Habib Abdullah Alkatiri dan Abdul Ajiz Husein.

Selain itu, ujar Ali menambahkan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru Selatan periode 2008-2012 Ajid Kunio dan pembantu rumah tangga Tagop Sudarsono Soulisa, yakni Myradiana A Basir.

“Namun, Myradiana A Basir tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang. Sementara itu, dari informasi yang kami terima, Ajid Kunio telah meninggal dunia,” ujar Ali.

Sebelumnya pada Rabu (26/1), KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan tahun 2011-2016.

Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman (JRK) sebagai penerima suap serta Ivana Kwelju (IK) dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Tagop yang menjabat Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 diduga memberikan perhatian lebih untuk berbagai proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Buru Selatan, bahkan sejak awal menjabat.

Perhatian lebih Tagop tersebut di antaranya ialah mengundang secara khusus kepala dinas dan kepala bidang Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Kemudian, Tagop merekomendasikan dan menentukan secara sepihak rekanan mana saja yang dapat dimenangkan untuk mengerjakan proyek, baik melalui proses lelang maupun penunjukan langsung.

KPK menduga dari penentuan para rekanan itu, Tagop meminta sejumlah uang dalam bentuk “fee” senilai 7 hingga 10 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek dari dana alokasi khusus, besaran “fee” ditetapkan sekitar 7 sampai 10 persen dan ditambah 8 persen dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek-proyek tersebut adalah pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 bernilai proyek sebesar Rp3,1 miliar, peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) bernilai proyek Rp14,2 miliar, serta peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 miliar.

Atas penerimaan sejumlah “fee” tersebut, Tagop diduga menggunakan orang kepercayaannya bernama Johny untuk menerima sejumlah uang dengan menggunakan rekening bank miliknya. Selanjutnya, uang itu ditransfer ke rekening bank milik Tagop.

KPK pun menduga sebagian dari nilai “fee” yang diterima oleh Tagop sekitar Rp10 miliar diberikan oleh Ivana, karena telah dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus pada tahun 2015.

Share:
Komentar

Berita Terkini