satumalukuID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti penggunaan aset eks kediaman Gubernur Maluku Utara (Malut) oleh Polda Malut di kawasan Kalumpang, Kota Ternate, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“KPK menilai proses pinjam pakai tersebut melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016. Gedung itu digunakan sebagai kantor sementara Ditresnarkoba Polda Malut,” kata Kepala Satgas Pencegahan Korsup Wilayah V KPK Dian Patria, di Ternate, Senin (28/3/2022).
Dia mengatakan, jika institusi seperti TNI/Polri merasa hal itu sebagai kebutuhan, semestinya disampaikan saja ke Pemerintah dengan merujuk dan memperhatikan aturan yang berlaku.
Menurutnya lagi, sesuai ketentuan harusnya ada berita acara, tetapi KPK cek tidak ada dan Pemprov Malut hanya memberikan aset ke polda itu hanya secara lisan.
Kendati demikian, KPK berada pada posisi yang netral, untuk itu dalam proses ini pihaknya tidak memberatkan pihak-pihak mana pun.
Gedung eks kediaman Gubernur Maluku Utara tersebut sudah diserahkan secara resmi ke Pemerintah Kota Ternate. Penyerahan difasilitasi langsung KPK.
Penyerahan aset tersebut dihadiri Pimpinan KPK Nurul Ghufron, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Wali Kota Ternate M Tauhid Soleman, dan beberapa pejabat pemerintah daerah lainnya.
Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT Ali mengatakan, setelah aset diserahkan ke Pemerintah Kota Ternate, maka seluruh tanggung jawab Pemerintah Provinsi Malut sudah selesai, sehingga tidak ada lagi pembiayaan perawatan.
“Kami akan kosongkan seluruh aset yang ada dulu, karena masih milik Pemprov Malut, setelah itu terserah mau difungsikan untuk apa oleh Pemkot Ternate,” kata Nirwan.