Polda Maluku: Kemungkinan Besar Ada Tersangka Baru dalam Kasus PTEI Gunung Botak

Share:

satumalukuID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terus melakukan pengembangan pada kasus penangakap bos Penambangan Tambang Emas Ilegal (PTEI) Gunung Botak, Kabupaten Buru, dan kemungkinan besar akan ada tersangka baru.

“Sementara sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Soal akan ada tersangka baru, kalau ada bukti baru yang kita temukan lagi dari si Ibu Mirna ini, ya pasti kepolisian akan telusuri,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis (10/3/2022).

Roem mengatakan, apabila dalam pemeriksaan terduga bos PETI ini terdapat pelaku lain, maka akan diproses secara hukum.

“Jadi sekarang kan sudah ditangkap, sudah ditahan jadi sementara sedang dilakukan pemeriksaan, dan pengembangan dan apabila ada pelaku lain maka sudah pasti akan diproses,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meringkus seorang ibu berinisial MAR alias Bunda Mirna, yang selama ini diduga merupakan bos dalam aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin atau PETI, di tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Bunda Mirna ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka.

Ia ditangkap bersama barang bukti berupa bahan berbahaya seperti sianida, karbon, kapur api, dan caustik. Penggunaan bahan kimia tersebut yang mengakibatkan aktivitas tambang Gunung Botak merusak lingkungan. Roem menyatakan, bahan kimia tersebut diduga juga diperdagangkan oleh tersangka.

Bunda Mirna dijerat pasal 158 dan pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan pasal 110 jo pasal 36 dan pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Share:
Komentar

Berita Terkini