satumalukuID – Jajaran Polresta Pulau Ambon dan PP Lease, Provinsi Maluku, menyelidiki insiden yang menimpa mahasiswa IAIN Ambon, M. Nurdin Kaisupy, dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sekretariat lembaga pers mahasiswa Lintas.
“Kita akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui apa penyebab terjadinya peristiwa penganiayaan ini sekaligus mencari tahu siapa saja pelakunya,” kata Kapolsek Sirimau, AKP Mustafa di Ambon, Rabu (16/3/2022).
Ia menjelaskan korban sudah melaporkan insiden dugaan penganiayaan tersebut dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek pada Selasa (15/3/2022) malam. Dalam laporan tersebut, korban mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di dalam ruangan Lembaga Pers Mahasiswa Lintas, di kampus IAIN Ambon.
Selain membuat laporan resmi ke SPKT Polsek, korban juga sudah melakukan visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon, sehingga polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil sejumlah pihak guna menjalani pemeriksaan.
Insiden penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh liputan khusus yang diterbitkan Lintas melalui majalah pers kampus tersebut, yang mengupas tentang puluhan kasus pelecehan seksual di Kampus IAIN Ambon. Liputan khusus tersebut berisi testimoni korban mulai dari mahasiswa hingga alumni atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum dosen dan mahasiswa di kampus tersebut.
Penerbitan liputan khusus tersebut diduga membuat marah sejumlah pihak di kampus yang langsung datang ke sekretariat pers mahasiswa Lintas. Selain itu, sejumlah oknum mahasiswa juga diduga terlibat dalam aksi penganiayaan Nurdin Kaisupy.
Selain menganiaya korban, insiden tersebut juga mengakibatkan kaca sekretariat pers mahasiswa Lintas pecah.