satumalukuID – Jajaran Polresta Ambon, Provinsi Maluku, memeriksa lima orang yang diduga melakukan pengancaman dan pengeroyokan terhadap Wellem Gazpers, saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD-ADD) Haruku.
“Dari lima orang yang masih sementara menjalani pemeriksaan sebagai saksi ini, satu diantaranya diduga melakukan pengancaman dan empat lainnya terlibat tindak pidana pengeroyokan dan kekerasan bersama,” kata Kapolsek Sirimau AKP Mustafa di Ambon, Jumat (25/3/2022).
Wellem Gazpers dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi DD-ADD Haruku di persidangan yang digelar di Pengadikan Tipikor Ambon.
Menurut Kapolsek, sebelum persidangan di pengadilan Tipikor Ambon dimulai, satu pelaku diduga telah melakukan pengancaman terhadap korban. Kemudian empat pelaku lainnya diduga melakukan pengeroyokan ahli tersebut setelah selesai memberikan keterangan di persidangan.
Aksi pengeroyokan oleh pendukung terdakwa dugaan korupsi DD-ADD Haruku ini berlanjut di Lapangan Merdeka Ambon. Para pelaku memukuli dan mengejar korban dari halaman Kantor Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon hingga Lapangan Merdeka.
Menindaklanjuti tindak kekerasan itu, JPU Kejari Ambon mendampingi korban yang merupakan dosen Politeknik Negeri Ambon ini, untuk melaporkan kasus itu ke Polsek Sirimau, sekaligus menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui.
Sebelumnya dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Tipikor pada Kantor PN Ambon, Christina Tetelepta melihat adanya potensi keributan sehingga menanyakan kepada JPU Chrisman Sahetapy, apakah keamanan ahli bisa terjamin saat memberikan keterangan.
JPU kemudian menyatakan ahli bisa memberikan keterangan karena proses persidangan ini dikawal dua anggota polisi. Pada saat itu para pendukung terdakwa yang memenuhi ruangan sidang seringkali berteriak sehingga ditegur majelis hakim.
Setelah memberikan keterangan, saksi ahli yang keluar dari ruang sidang dicaci-maki, dipukuli, serta ditendang oleh masa pendukung terdakwa. Sedangkan dua anggota polisi yang mengawal korban tidak bisa berbuat banyak karena kalah jumlah.