satumalukuID – Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, menyatakan telah menahan dua pelaku dugaan tindak pidana kekerasan bersama atau pengeroyokan di kawasan Talake, sedangkan satu pelaku lainnya berinisial YM masih berstatus buronan polisi.
“YM sudah masuk Daftar Pencairan Orang atau DPO oleh polisi pascapenahanan dua rekannya berinisial JG dan NT,” kata Kapolresta di Ambon, Kamis (17/3/2022).
Penangkapan pelaku JG dan NT yang sekarang sudah berstatus tersangka karena mereka diduga terlibat kasus tindak pidana kekerasan bersama terhadap korban berinisial MM pada Sabtu, (12/3) 2022 sekitar pukul 22:00 WIT.
Menurut Kapolresta, aksi kekerasan bersama terhadap korban saat itu sempat menimbulkan konsentrasi masa antara antara pemuda Talake Dalam dan Talake Depan, padahal mereka hanya satu RW dan berbeda-beda rukun tetangganya.
Saat itu para pelaku sementara nongkrong di sebuah pangkalan ojek depan Kampus UKIM Ambon sambil meminum miras lalu ditegur korban namun pelaku tidak terima dan memukuli korban.
Dua pelaku kekerasan bersama yang telah ditahan polisi ini dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan polisi adalah baju kaos coklat bercak darah dan celana pendek warna putih milik korban.
Kapolresta juga mengharapkan kepada rekan media menjadi corong untuk menyampaikan pesan perdamaian, dan polisi serius menangani perkara ini karena bisa memicu kekerasan lagi.