Polresta Ambon Ringkus Komplotan Jambret Pasar Mardika

Share:

satumalukuID – Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease membekuk komplotan jambret pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang kerap beraksi di kawasan terminal dan pasar Mardika Ambon, Provinsi Maluku.

“Komplotan ini terdiri dari tiga orang pelaku masing-masing berinisial YM dan AM, serta IM yang merupakan pemain lama” kata Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease, Kombes Pol Raja Arthur Simamora di Ambon, Rabu (15/3/2022).

Menurut Kapolresta, polisi menyita uang tunai Rp10 juta sebagai barang bukti.

Ia menjelaskan satu komplotan yang terdiri dari tiga tersangka ini melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada tanggal 11 Maret 2022.

Korbannya adalah warga berinisial SM (36) yang mengalami kerugian Rp10,087 juta, dan kehilangan satu unit telepon genggam. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet pada leher samping kanan karena perbuatan tersangka merampas tas miliknya.

Modus operandi para tersangka adalah membuntuti korban dan saat berada di lokasi yang agak sepi mereka langsung memepet sepeda motor korban dan merampas tasnya.

“Untuk kasus curas ini, para pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kapolresta.

Para tersangka ini ditangkap di kawasan STAIN Ambon, dan mereka diduga telah melakukan perbuatan yang sama berulang kali berdasarkan laporan para korban ke SPKT Polresta maupun Polsek Sirimau.

Mereka diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita pada Senin (14/3/2022), menyebabkan korban mengalami kerugian Rp6 juta dan juga luka lecet akibat terjatuh bersama anaknya yang masih balita dari atas sepeda motor.

Kemudian pada Selasa (7/3/2022), para pelaku juga menjambret kalung serta liontin seorang wanita dan merampas dompet milik korban.

Share:
Komentar

Berita Terkini