satumalukuID – Kepolisian Resort Kota Ternate menerjunkan Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk memantau dan mengawasi distribusi penyaluran minyak goreng curah, guna mencegah adanya permainan harga dan penimbunan di Ibu Kota Provinsi Maluku Utara itu.
“Kami tegaskan kepada para pedagang minyak goreng curah agar tidak menimbun ataupun bermain harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng curah menjelang bulan suci Ramadhan,” kata Kapolres Ternate AKBP Andik Purnomo Sigit di Ternate, Jumat (25/3/2022).
Menurut dia, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah yang diberlakukan mulai tanggal 16 Maret 2022, yaitu 1 liter Rp14.000 sedangkan untuk satu kilogram (Kg) mencapai Rp15.500.
Ia mengatakan dirinya bersama Kepala Dinas Perindag Kota Ternate Hasyim Yusuf sudah melakukan inspeksi mendadak minyak goreng curah di Pasar Bastiong Kota Ternate. Menurut Andik, yang terpenting saat ini adalah penyaluran minyak goreng curah dari distributor ke subdistributor dan ke konsumen, terutama ke masyarakat sesuai dengar harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita ada Satgas Pangan, Satgas Pangan akan turun setiap hari untuk memantau perkembangan minyak curah di agen maupun di pasar – pasar,” ujarnya.
Kemudian nanti utamanya berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan dan satu lagi kolaborasi elaborasi dengan kepala pasar setempat dan selalu melakukan elaborasi, sehingga akan dilakukan pengawasan secara bersama-sama.
“Kita lakukan pengecekan harga serta ketersediaan stok minyak curah di Pasar Bastiong ,” kata Andik.
Sebelumnya, Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Gamalama, guna memastikan ketersediaan hingga pendistribusian minyak goreng guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kapolda menyatakan, dari hasil pengecekan di lapangan bersama jajaran Disperindag Kota Ternate terkait stok minyak goreng dalam wilayah kota Ternate baik itu minyak curah maupun kemasan stoknya mencukupi untuk 10 hari atau sekitar dua minggu ke depan.
Kapolda mengatakan, pihaknya juga mempunyai Satgas Pangan untuk terus memantau perkembangan minyak goreng di lapangan, jika ada pedagang nakal sebagai sanksinya nantinya akan dicabut izinnya atau sanksi administrasi lainnya.
Jika ada pelanggaran akan ditindak secara administrasi oleh dinas terkait guna mengendalikan harga minyak yang di jual di pasaran sehingga tidak membebani masyarakat.