satumalukuID – Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, mendorong dan mendesak Kementerian Agama turut hadir dalam upaya, pencegahan, mengatasi dan memberi perhatian lebih pada dugaan kasus-kasus kekerasan seksual di tubuh STAIN, IAIN, dan UIN di Indonesia.
“Dalam beberapa tahun belakangan, kekerasan seksual memang menjadi kasus yang meresahkan dan ada di hampir banyak perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kementerian Agama,” kata Sekjen Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) Nasional, Primo Rajendra Prayoga, Sabtu (19/3/2022).
Hal ini dikaitkan dengan pembredelan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas Institu Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, karena memberitakan dugaan pelecehan seksual di kampus.
Ia mengatakan selain LPM Lintas, sejak 2020-2022 ada sembilan LPM di Indonesia tang mengalami tindak pengekangan, mulai dari pembredelan, hingga intimidasi.
“Di tahun 2020 ada enam kasus pembredelan, sementara itu di tahun 2022 ada tiga LPM. Seperti dari UPPM UMI, LPM Nuansa, dan terakhir dari LPM Lintas,” ujarnya.
Menurutnya, rata-rata pembredelan terhadap LPM ketika LPM tersebut membahas isu sensitif (aib) kampus.
“Ini juga sebagai bentuk pembungkaman sikap kritis mahasiswa, utamanya pers mahasiswa,” ujarnya.
Selain pembredalan LPM, kata Primo, ada juga bentuk ancaman lain kepada anggota seperti dikeluarkan (dropout, DO) dari kampus, hingga mendapatkan nilai yang jelek di beberapa mata kuliah.
“Itu membuat resah para mahasiswa yang tergabung sebagai pers mahasiswa dan memadamkan semangat para persma. Ini akan menjadi PR tersendiri untuk menumbuhkan semangat kembali,” kata Primo.
Hal ini dikaitkan dengan Majalah Lintas yang menerbitkan edisi khusus kekerasan seksual, yang mencatat 32 orang mengaku mendapat pelecehan seksual di IAIN Ambon. Korban terdiri dari 25 perempuan dan 7 laki-laki.
Sementara jumlah pelaku perundungan seksual 14 orang. Di antaranya 8 dosen, 3 pegawai, 2 mahasiswa, dan 1 alumnus. Liputan pelecehan ini ditelusuri sejak 2017. Kasus itu berlangsung sejak 2015-2021.