satumalukuID – Pemprov Maluku menyatakan sebanyak 41 ton minyak goreng curah akan masuk ke Maluku mulai pertengahan bulan April 2022, yang diangkut menggunakan dua kapal milik perusahaan pelayaran, yakni KM. Detroit milik PT. Temas dan KM. Meratus Larantuka milik PT. Meratus.
“Kami sudah berkoordinasi dengan distributor minyak goreng PT. Tri Samudra dan sudah oke guna mendatangkan minyak goreng curah tersebut,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Poli Jamlean, di Ambon, Selasa (12/4/2022).
Minyak goreng yang masuk ke Ambon itu akan dipasarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022 yang ditetapkan minyak goreng curah dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Poli menjelaskan, minyak goreng curah sebanyak 41 ton itu akan diangkut dalam dua tahap, yakni tahap pertama oleh kapal KM. Detroit milik PT. Temas akan masuk pelabuhan Ambon pada tanggal 14 April, dengan mengangkut dua kontainer, dan kapal KM. Meratus Larantuka milik PT. Meratus rencana masuk pelabuhan Ambon pada tanggal 22 April 2022.
“Pengiriman minyak goreng curah ke Ambon sebanyak 41 ton ini kesepakatan antara distributor PT.TriSamudra di Ambon dengan produsen Wilmar salah satu produsen yang ditugaskan pemerintah untuk menangani minyak goreng curah ini,” kata Poli.
Karena itu, terkait minyak goreng curah yang akan masuk tersebut, Disperindag Maluku terus melakukan koordinasi dengan Satgas pangan sesuai dengan persetujuan yang diputuskan dalam rapat bersama pekan lalu terkait langkah-langkah apa saja yang dilakukan oleh daerah. Apalagi dalam rapat itu bersama Tim Krimsus dan Intel dari pihak Kepolisian Polda Maluku dan juga semua pihak terkait yang masuk dalam Tim Satgas Pangan Maluku.
“Jadi kalau kapal itu tiba Ambon nanti jam berapa lalu sandar di pelabuhan jam berapa terus pembongkaran jam berapa harus disampaikan ke Disperindag Maluku, sebab kegiatan mulai dari pembongkaran minyak goreng itu akan dikawal oleh Tim dari Kepolisian, dan juga Satgas Pangan,” ujarnya.
Jadi nantinya kapal itu mau melakukan pembongkaran harus dilaporkan agar dilakukan pengawasan dan pengawalan mulai dari pelabuhan sampai di gudang distributor bahkan sampai di pengecer.