Jasa Raharja Maluku Serahkan Santunan Pejalan Kaki Korban Kecelakaan

Share:

satumalukuID – PT Jasa Raharja Cabang Maluku menyerahkan santunan bagi pejalan kaki korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia di Desa Nania, Kota Ambon, Maluku, Senin (4/4/2022).

“Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, petugas langsung mendatangi TKP, mendata identitas korban dan melakukan survei ahli warisnya,” kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa di Ambon, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan, santunan korban laka lantas meninggal dunia sebesar Rp50 juta diserahkan kepada La Hidi, anak almarhumah Wa Ope (69th), Pejalan Kaki yang ditabrak Minibus Daihatsu Sigra, Senin (4/4/2022) pukul 08.30 WIT.

Santunan diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp50 juta melalui rekening bank ahli waris.

“Atas nama PT Jasa Raharja Cabang Maluku, turut berduka cita untuk keluarga korban meninggal dunia. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan, kesabaran, dan kekuatan,” ujarnya.

Saat ini, katanya, sistem pelayanan santunan berbasis teknologi dan terintegrasi secara digital.

“Kecepatan pelayanan karena digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil dan Perbankan sehingga memangkas proses birokrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) 34/1964 jo Peraturan Pemerintah (PP) 18/1965 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan, setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan dan menjadi korban kecelakaan akibat pengguna alat angkutan lalu lintas, maka orang tersebut berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

“Jadi, bila ada pejalan kaki yang menjadi korban kecelakaan akibat tertabrak oleh kendaraan bermotor, maka pejalan kaki tersebut terjamin oleh Jasa Raharja,” katanya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berkendara di jalan raya, patuhi rambu-rambu lalu lintas, jaga keselamatan diri dan keselamatan orang lain.

“Pastikan juga telah melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya agar korban mendapatkan kepastian jaminan,” Kata Haurissa.

Share:
Komentar

Berita Terkini