Kapolda Maluku Minta Setiap Pengaduan Masyarakat Wajib Direspon

Share:

satumalukuID – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, meminta untuk setiap laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) yang masuk ke Polri wajib direspons dan ditindaklanjuti sebagai bentuk transparansi.

“Jangan ada kesan pembiaran dari laporan yang disampaikan masyarakat, tetapi direspon dan dicek kebenarannya,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Rabu (6/4/2022).

Kapolda Maluku mengatakan apabila aduan masyarakat itu tidak benar, maka wajib anggota Polri menyampaikan secara baik-baik kepada masyarakat bersangkutan.

“Bila aduannya benar tindak lanjuti, tapi kalau tidak benar, infokan dan jelaskan kepada masyarakat sehingga ada keseimbangan dalam berita dan penanganannya,” ucap Kapolda

Ia menekankan Polri tidak boleh anti kritik. Selama kritik yang disampaikan sifatnya konstruktif dan untuk perbaikan, maka itu artinya rakyat masih sayang kepada Polri.

“Kontrol masyarakat jangan karena sangat diperlukan bukan berarti membuat fitnah atau membuat kebohongan publik baik terhadap perorangan anggota Polri ataupun terhadap institusi,” harapnya.

Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur ini menyampaikan bahwa anggota Polri tidak perlu takut dilaporkan oleh pihak-pihak tertentu selama tugasnya dilaksanakan sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran.

“Data menunjukkan 81 persen laporan Dumas tidak mengandung kebenaran, tapi yang mengandung kebenaran wajib kita respon dan tindaklanjuti,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Polda Maluku sejak Januari 2022 menerima sebanyak 62 laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dari berbagai instansi.

Puluhan laporan Dumas yang diterima umumnya terkait Pelayanan Masyarakat (Yanmas), Personil, Sidik TP (Penyidikan Tindak Pidana), Tanah/Rumah dan lain-lain.

Dari laporan Dumas yang diterima tersebut, 54 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sementara 8 belum ditindaklanjuti.

Laporan Dumas yang diterima Polda Maluku terdiri dari Yanmas sebanyak 2 laporan dan belum ditindaklanjuti. Kemudian Personel berjumlah 20 laporan, sudah ditindaklanjuti 18, dan mendapat tanggapan 8. 2 diantaranya masih dalam proses, dan 6 sudah selesai. Di mana 2 diantaranya dinyatakan benar (melanggar) dan 4 tidak benar.

Share:
Komentar

Berita Terkini