satumalukuID – Penyidik Kejati Maluku belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pileg Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014 yang diduga merugikan keuangan negara Rp9 miliar.
“Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini karena penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap para saksi guna dimintai keterangan,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati setempat, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (4/4/2022).
Menurut dia, penetapan tersangka akan dilakukan setelah jaksa melakukan pemeriksaan para saksi dan langkah selanjutnya adalah menggelar perkara tersebut.
Pekan lalu ada tujuh orang yang sudah memenuhi panggilan jaksa guna dimintai keterangan sebagai saksi yakni Ketua PPK Inamosol bersama empat anggota ditambah dua anggota PPK Amalatu.
Setelah itu jaksa kembali memanggil 15 orang untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk diantaranya Ketua dan komisioner KPUD sera sejumlah staf Sekretariat KPUD Kabupaten SBB.
Mereka diperiksa berkaitan dengan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan terkait pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif dan Pemilihan Umum Presiden tahun 2014 lalu.
“Untuk pemeriksaan 15 saksi ini dilakukan dari pagi hingga sore hari secara marathon dan materi pertanyaannya seputar tupoksi masing-masing saksi,” ucap Wahyudi.