satumalukuID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat, Jefry Lessy, sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan penyimpangan keuangan anggaran KPU Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2014 yang diduga merugikan keuangan negara Rp9 miliar.
“Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran KPU SBB untuk kegiatan pemilihan legislatif dan Pilpres 2014,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi di Ambon, Selasa (12/4/2022).
Selain Jefry Lessy, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga staf KPU SBB lainnya serta Sekretaris PPK Kecamatan Kairatu dimana proses pemeriksaan para saksi berlangsung di Kantor Kejari SBB.
Proses pemeriksaan tersebut biasanya dimulai dari pagi hingga sore hari dan materi pemeriksaan tersebut masih berkisar pada tugas pokok masing-masing saksi.
Menurut dia, sejak perkara ini dinaikan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan bulan lalu, penyidik Kejati Maluku telah memanggil 27 orang guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Dari puluhan saksi yang telah dimintai keterangan ini termasuk diantaranya ketua dan komisioner KPU SBB, sejumlah staf Sekretariat KPU hingga ketua dan anggota PPK dari Kecamatan Inamosol, Kairatu, dan Kecamatan Amalatu.
“Belum ada informasi lanjutan mengenai rencana pemanggilan ketua dan anggota PPK dari kecamatan lain di SBB, namun yang jelas jaksa melakukan penanganan perkara ini secara maraton dengan memeriksa banyak saksi,” ujarnya.