satumalukuID – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku H. Yamin menegaskan moderasi beragama perlu dipahami dan diimplementasikan di tengah kehidupan bermasyarakat, karena menjadi salah satu solusi untuk mencegah tindakan estremisme, radikalisme serta ujaran kebencian.
“Tindakan estremisme, radikalisme, ujaran kebencian hingga retaknya hubungan antarumat beragama merupakan problem yang kita hadapi saat ini. Ini semua bisa diatasi dengan program moderasi beragama,” katanya di Ambon, Selasa (12/4/2022).
Yamin saat membuka Pelatihan Moderasi Beragama Angkatan I dan II serta Pelatihan Hisab Rukyat Provinsi Maluku dan Maluku Utara (Malut) yang akan berlangsung di Ambon selama sepekan, menegaskan gerakan moderasi beragama menjadi salah satu dari tujuh program prioritas Kementerian Agama dipimpin Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Moderasi beragama adalah cara pandang kita dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama dengan tidak ekstrem, baik ekstrem kanan maupun ekstrem kiri,” ujarnya.
Menurut dia, program moderasi beragama wajib dipahami seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag di Provinsi Maluku dan Maluku Utara serta diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Kemenag, menurut dia, juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun toleransi umat beragama.
Dia menyebutkan toleransi adalah kemampuan seseorang memperlakukan orang lain yang berbeda. Kebijakan yang tertuang ini, sebagai “milestone” atau pencapaian atas upaya menjadikan Indonesia sebagai barometer kerukunan umat beragama di dunia.
Dia mengapresiasi kegiatan pelatihan moderasi beragama angkatan I dan II dan pelatihan hisab rukyat, sebagai wahana menyamakan persepsi dalam memahami moderasi beragama dan pemahaman hisab rukyat.
Cara pandang dan sikap moderat dalam beragama sangat penting bagi masyarakat plural dan multikultural seperti Indonesia, karena dengan cara moderasi beragama, keragaman dapat disikapi dengan bijak dan toleransi dan keadilan dapat terwujud.
Era globalisasi, ujarnya, membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat mampu berinteraksi dan beradaptasi dengan teknologi. “Era teknologi dan keterbukaan sistem informasi memiliki dampak positif dan negatif. Seluruh ASN wajib menggunakan perangkat media dengan baik, hindari dan dilarang membagikan informasi yang memiliki dampak mengganggu stabilitas dan harmonisasi kerukunan umat beragama,” kata Yamin.