satumalukuID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BKIPM melakukan terobosan baru untuk mempercepat ekspor ikan hidup dari budidaya perikanan keramba jaring apung di Kota Ambon, Maluku.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Ambon Muhammad Hatta Arisandi di Ambon, Minggu (17/4/2022), mengatakan untuk pertama kali di Indonesia KKP menyerahkan sertifikat Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB) untuk instalasi karantina ikan pada keramba jaring apung, yakni untuk PT Rajawali Laut Timur yang beroperasi di perairan Desa Hunuth, Teluk Ambon.
Alhasil, perusahaan tersebut bisa memangkas waktu untuk pengurusan sertifikat kesehatan ikan dari sebelumnya butuh tujuh hari, menjadi hanya sehari.
“Sebelumnya CKIB hanya diberikan kepada budidaya perikanan yang dilakukan di dalam ruangan, dan kami di Balai KIPM Ambon bisa meyakinkan bahwa dengan beberapa penyesuaian ini bisa dilakukan di keramba jaring apung. Sertifikat CKIB ini sangat berguna dan mempermudah kelancaran usaha perikanan karena dapat memangkas waktu layanan ekspor dari tujuh hari menjadi satu hari, bahkan bisa hanya satu jam,” kata Hatta.
Hatta menjelaskan terobosan baru itu bermanfaat guna mempersingkat proses pengurusan ekspor ikan hidup karena ada kontrol dari inspektur perikanan Balai KIPM terhadap sistem jaminan kesehatan ikan, dan perairan di lokasi budidaya ikan keramba jaring apung.
Pelaku usaha keramba jaring apung juga harus menerapkan sistem karantina untuk ikan-ikan yang sakit, dan apabila memenuhi syarat akan mendapat sertifikat Instalasi Karantina Ikan (IKI).
Dengan penerapan sistem tersebut secara konsisten, lanjutnya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengirim sampel ikan untuk diuji kesehatannya sebelum ekspor. Selain itu, dengan mengantongi jaminan berupa sertifikat tersebut bisa meningkatkan daya tawar produk perikanan ke pasar yang lebih luas, terutama saat melakukan ekspor.
“Intinya kebijakan ini mempercepat proses layanan ekspor. Penerapan CKIB keramba jaring apung PT Rajawali ini juga jadi role model karena baru pertama kali di Indonesia, jadi dari daerah-daerah lain akan belajar ke Ambon,” ujar Hatta.
Ia menambahkan pengurusan sertifikat tersebut tidak dipungut biaya.
Direktur PT Rajawali Laut Timur Hasan, terobosan sertifikat CKIB tersebut menjadi angin segar untuk bisnis budidaya ikan keramba jaring apung yang lesu terkena dampak pandemi COVID-19.
“Kami termasuk yang beruntung masih bertahan selama ini, sedangkan rekan-rekan yang sama usahanya sudah banyak yang menyerah. Kami berterima kasih kepada instansi dari KKP dan Balai KIPM sudah mendukung dalam pengawasan dan bimbingan teknis. Banyak kendala di lapangan, tapi selalu diberi pelayanan cepat dan solutif,” ujar Hasan.
Setelah mengantongi sertifikat CKIB dan IKI, lanjutnya, PT Rajawali langsung melalukan kegiatan ekspor ikan kerapu hidup ke Hong Kong sebanyak 14.161 ekor dengan nilai sekitar Rp4,1 miliar.
“Setelah mengantongi sertifikat CKIB, harapannya produk ikan kami punya daya saing lebih tinggi di pasar negara tujuan ekspor.” ujarnya.
Berdasarkan data KKP, selama 2021 produk perikanan Maluku menembus pasar ekspor ke delapan negara, yaitu Jepang, China, Amerika Serikat, Vietnam, Hong Kong, Malaysia, Singapura dan Korea. Komoditas unggulan seperti tuna nilai ekspornya mencapai 12,68 juta dolar AS, dan ikan kerapu sebesar 1,5 juta dolar AS.
PT Rajawali Laut Timur selama 2021 mengekspor ikan kerapu hidup mencapai 81.720 ekor dengan nilai komoditi sebesar Rp18,9 miliar.
Pada triwulan I-2022 ekspor ikan kerapu PT Rajawali mencapai 31.661 ekor dengan nilai sekitar Rp7,7 miliar dan mengalami kenaikan volume ekspor 60,5 persen dibandingkan periode sama pada 2021, yang mencapai 19.720 ekor dengan nilai Rp6,9 miliar.