satumalukuID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku sejak Januari 2022 telah menerima 62 laporan pengaduan masyarakat (dumas) dari berbagai instansi, kata Kabidhumas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Senin (4/4/2022).
Puluhan laporan dumas yang diterima umumnya terkait pelayanan masyarakat, personel, penyidikan tindak pidana, tanah/rumah, dan lain-lain. Dari laporan yang diterima tersebut, 54 diantaranya sudah ditindaklanjuti, sementara delapan lainnya masih dalam proses.
“Dari 54 laporan yang ditindaklanjuti, 43 di antaranya sudah mendapat tanggapan, sedangkan 11 lainnya belum,” kata Roem Ohoirat di Ambon, Senin (4/4/2022).
Dia melanjutkan, dari 43 laporan yang sudah mendapat tanggapan, 32 di antaranya telah dinyatakan selesai; sedangkan 11 laporan lainnya masih dalam tahap proses.
“Dari 43 laporan yang ditanggapi, 11 di antaranya masih dalam proses; sementara 32 sudah dinyatakan selesai, dengan hasil enam di antaranya benar, dan 26 dinyatakan tidak benar (tidak terjadi pelanggaran),” tambahnya.
Menurut dia, 62 laporan dumas tersebut diterima dari berbagai instansi, seperti Itwasum Polri, Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas, YLBHI, advokat atau pengacara, forum atau kelompok masyarakat, dan perseorangan.
“Laporan dumas yang diterima dari Itwasum Polri ada lima pengaduan, Komnas HAM empat, Ombudsman tiga, Kompolnas lima, YLBHI tiga, advokat 14, kelompok masyarakat tiga, dan perseorangan 25 pengaduan,” sebutnya.
Untuk diketahui, laporan dumas yang diterima Polda Maluku terdiri atas pelayanan masyarakat sebanyak dua laporan dan belum ditindaklanjuti.
Selanjutnya, laporan terkait personel sebanyak 20, dan 18 di antaranya sudah ditindaklanjuti. Dari 18 laporan yang ditindaklanjuti tersebut, delapan di antaranya telah mendapat tanggapan, dua lain masih dalam proses, dan enam sisanya sudah selesai dengan dua dinyatakan melanggar dan empat tidak melanggar.
Sementara terkait penyidikan tindak pidana, Polda Maluku menerima 36 kasus, dimana 35 di antaranya sudah ditindaklanjuti; sedangkan soal pengaduan tanah/rumah yang diterima sebanyak tiga kasus, yang satu di antaranya sudah ditindaklanjuti dan hasilnya tidak benar.
“Masyarakat yang merasa dirugikan silakan melapor, tentunya disertai dengan bukti-bukti yang ada, dan kami akan menanganinya secara profesional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.