satumalukuID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana operasional Bupati Halmahera Selatan (Halsel).
“Penyidik masih menunggu penghitungan kerugian Negara dari BPKP untuk periode Januari sampai Mei tahun 2021 senilai Rp4.057 miliar yang dilaporkan Bupati Usman Sidik,” kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat (29/4/2022).
Sedangkan, untuk status kasus dugaan korupsi dana operasional Bupati Halmahera Selatan ini, penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Menurut Michael, saat ini kasus dugaan korupsi tersebut penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara belum menetapkan tersangka.
“Meskipun kasus ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan, akan tetapi, belum ada penetapan tersangka,” katanya.
Olehnya itu, pihaknya sudah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Maluku Utara, baru dilakukan langkah selanjutnya.
“Setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara baru dilakukan langkah selanjutnya,” kata Kabid Humas.
Sekedar diketahui, laporan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Usman Sidik atas dugaan tindak pidana korupsi uang Operasional Bupati Halmahera Selatan tahun anggaran 2021, di masa akhir kepemimpinan Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim. Ke Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sudah dilakukan penyelidikan.
Bahkan dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini penyidik Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang sebagai saksi, termasuk Bahrain Kasuba selaku Mantan Bupati dan Iswan Hasjim selaku mantan Wakil Bupati.