satumalukuID – PT Jasa Raharja Cabang Maluku melakukan sosialisasi alur mekanisme pelayanan penjaminan kecelakaan lalu lintas di rumah sakit.
“Sosialisasi alur layanan penjaminan korban kecelakaan lalu lintas dilakukan bagi pengunjung dan staf Rumah Sakit Siloam,” kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Maluku, I Komang Gde Artha Negara, Jumat (15/4/2022).
Ia mengatakan, guna meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan penumpang umum dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Maluku, PT Jasa Raharja Cabang Maluku telah melakukan kerja sama dengan Rumah Sakit Siloam Ambon.
Melalui kerjasama yang telah dilakukan masyarakat dapat melakukan pengurusan untuk mendapat jaminan biaya atas kejadian laka lantas.
Tahap awal kata Komang, pihak korban atau keluarga pertama-tama harus segera mengurus surat Laporan Polisi (LP).
“Dokumen tersebut nantinya bekerja sebagai bukti penjaminan bagi Jasa Raharja,” katanya.
Selanjutnya, melalui sistem aplikasi berbasis online, data pasien akan terintegrasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan Jasa Raharja.
“Nanti setelah data masuk, kami akan melakukan validasi dalam hitungan menit,” katanya.
Ia menyatakan, penjaminan laka lantas oleh Jasa Raharja mencakup kasus-kasus kecelakaan lalu lintas ganda dan kecelakaan penumpang alat angkutan umum.
Jika terjadi kecelakaan segera laporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk pembuatan laporan polisi, mengingat data yang sinkronisasi dengan Kepolisian.
“Selanjutnya kami akan memberikan jaminan biaya rawatan korban ke pihak rumah sakit jika kasus kecelakaan tersebut terjamin Jasa Raharja,” ujarnya.