satumalukuID – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Mansur Tuharea, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi anggaran Setda SBB tahun anggaran 2016, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon membebaskan dirinya dari segala tuntutan pada perkara tersebut.
“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan jaksa,” kata penasihat hukum terdakwa, Yani Hakim di Ambon, Selasa (12/4/2022).
Permintaan terdakwa melalui penasihat hukum disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, dan didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendengarkaan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Selain Mansur, penasihat hukum juga meminta keringanan hukuman terhadap empat terdakwa lainnya, yaitu Adam Pattisahusiwa dan Rafael Tamu selaku bendahara pengeluaran, Kabid kuasa bendahara umum pada Dispenda SBB, Abraham Niak, serta terdakwa ujir Halid selaku mantan Plt Bupati SBB.
“Permintaan keringanan hukuman terhadap empat terdakwa ini karena mereka adalah tulang punggung keluarga dan juga telah mengakui perbuatannya,” kata Yani Hakim.
Sementara itu, untuk terdakwa Sekda SBB, ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan tidak pernah terlibat sama sekali menikmati uang yang dinyatakan sebagai kerugian negara tersebut terdakwa agar dibebaskan dari tuntutan jaksa.
Apalagi dalam tuntutan JPU Kejati Maluku Achmad Atamimi yang menuntut terdakwa Mansur selama 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak ada tuntutan pembayaran uang pengganti.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya dituntut JPU secara bervariasi antara lain Adam Pattisahusiwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp353,3 juta subsider tiga tahun kurungan badan.
Kemudian terdakwa Refael Tamu dituntut penjara tujuh tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp7,641 miliar subsider 3,5 tahun kurungan.
Untuk terdakwa Abraham Niak dituntut 2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, sementara Ujir Halid selaku Plt Bupati SBB dituntut 3,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dua terdakwa ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp520 juta subsider 1,8 tahun penjara.
Seluruh terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.