satumalukuID – Empat kepala daerah (KDH) di Maluku akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini tepatnya 22 Mei 2022 nanti atau hanya tersisa kurang lebih tiga minggu saja serta satunya lagi baru berakhir jabatannya pada September 2022.
Empat KDH tersebut adalah Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Wakil Walikota Syarif Hadler.
Kemudian, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) almarhum Moh. Yasin Payapo. Karena meninggal sehingga wakilnya Timotus Akerina naik sebagai bupati sejak Agustus 2021 lalu.
Ketiga yaitu Bupati Kabupaten Buru, Ramly I. Umasugi dan Wakil Bupati Amus Besan. Keempat, Bupati Maluku Tenggara Barat/Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon dan Wakil Bupati Agustinus Utuwali.
Serta yang kelima yakni Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua dan Wakil Bupati Martlatu L. Leleury. Yang ini masa jabatannya berakhir 8 September 2022.
Terkait dengan itu, Pemprov Maluku telah mengusulkan 12 nama yang masing-masing tiap daerah diisi tiga nama calon yang dikirim ke Menteri Dalam Negeri.
Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Maluku Drs Dominggus N. Kaya yang dihubungi media ini, Kamis (5/5/2022), mengatakan, Pemprov Maluku sudah memproses usulan empat Penjabat Walikota dan Bupati ke Mendagri.
“Usulan sudah siap. Ada 12 nama yang diusulkan. Tapi sekarang libur panjang, nanti masuk kerja baru Kemendagri proses. Sesuai edaran Menteri usulkan tiga orang nama masing-masing untuk kabupaten dan kota,” ujar Kaya.
Sayangnya, ia tidak mengatakan siapa saja nama-nama yang diusulkan. Padahal dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 131/2388/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik tanggal 4 April 2022 kepada para Gubernur dijelaskan pengusulan Penjabat Walikota/Bupati selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum berakhir masa jabatan kepala daerah.
“Kalau mau tahu 12 nama yang diusulkan ke Mendagri. Sebaiknya hubungi langsung pak Sekda atau pak Gubernur jua,” ujarnya.
Ketika disinggung bila Pemprov terlambat memproses maka akan terjadi kekosongan pemerintahan? Kaya menampiknya.
“Tidak akan terjadi kekosongan. Karena sesuai ketentuan bila belum dilantik Penjabat, maka Sekretaris Kota dan Sekretaris Kabupaten yang melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat,” jelasnya.
12 NAMA YANG BEREDAR
Sementara itu, dari sumber-sumber media ini dalam beberapa hari hingga Jumat (6/5/2022), terungkap 12 nama yang diusulkan berasal dari Kepala Badan, Dinas dan Biro atau mereka yang jadi Pejabat Tinggi Pratama dalan jabatan Eselon 2 di jajaran Pemprov Maluku.
12 nama tersebut diantaranya Bodewyn Wattimena (Sekwan DPRD Maluku), Jasmono (Kepala BKD Maluku), Titus F. Renwarin (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Maluku), Roy Syauta (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku).
Kemudian, Halimah T. Soamolle (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Maluku), Semmy Huwae (Asisten I Sekda Maluku), Muhamat Marasabessy (Kepala Dinas PUPR Maluku), Sandi Wattimena (Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku).
Berikutnya, Muhamad Malawat (Kepala Dinas Perhubungan Maluku), Umar Alhabsy (Staf Ahli Gubernur), Lutfy Rumbiak (Kepala Badan Ketahanan Pangan Maluku), Meky Lohi (Kepala Biro Organisasi Pemprov Maluku).
Selan 12 nama tersebut, beredar juga beberapa nama lain nya yaitu Hadi Sulaiman (Kepala Balai Diklat), Dominggus Kaya (Kepala Biro Pemerintahan Pemprov), dan Sobirin Surjadi (Kepala Dinas Penanaman Modal Terpafu Satu Pintu) serta Andre Adriansz (Kepala Satpol PP Pemprov).
Didalam SE Mendagri tanggal 4 April 2022 tersebut, dijelaskan persyaratan kriteria dan dokumen pendukung pengusulan Penjabat Walikota dan Bupati yaitu menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, melampirkan SK Pangkat dan SK Jabatan terakhir dan biodata calon Penjabat Bupati Walikota, serta melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) selama tiga tahun terakhir sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Terkait dengan itu, sumber media ini mengatakan, Kemendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah pasti alan menyeleksi pendidikan penjenjangan jabatan para pejabat Eselon 2 tersebut; misalnya saja sudah ikut PIM 2 atau belum ?
“Empat kriteria dalam Surat Efaran Mendagri itu jelas. Diantaranya persyaratan pendidikan penjenjangan kepegawaian. Meski eselon 2 tapi belum ikut PIM 2, ya pasti dipertimbangkan. Begitu juga soal rekam jejak lain yang berhubungan dengan kenetralan dan konflik kepentingan, seperti kedekatan dengan parpol misalnya;” ungkap sumber tetsebut.
Selain itu, tambahnya, pejabat eselon 2 yang baru menjabat kepala dinas dan badan beberapa bulan saja yang diusulkan; tentu akan jadi pertimbangan Menfagri.
“Sebab ini soal kepemimpinan Penjabat Kepala Daerah, tentu aspek pengalaman di pemerintahan juga jadi perhatian,” ujarnya lagi. (NP)