satumalukuID – Pejabat Balqi Karantina Pertanian Ternate, Maluku Utara (Malut) melakukan penolakan terhadap 137 kilogram daging sapi dan daging kambing asal Denpasar Bali yang masuk melalui Bandara Sultan Babullah, akibat belum mengantongi dokumen sertifikat kesehatan.
“Penolakan dilakukan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan dari daerah asal, dan daging sapi dan kambing masuk melalui Bandar Udara Sultan Babullah,” kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Ternate, Yusup Patiroy, Kamis (19/5/2022).
Yusup Patiroy menyatakan, saat melakukan pengawasan, pejabat karantina menemukan 7 kilogram daging sapi, 10 kilogram daging iga kambing, 20 kilogram daging iga sapi kecil, 50 kilogram daging sapi, dan 50 kilogram daging sapi kepingan salju tanpa dokumen.
“Hal tersebut berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 pasal 33 ayat (1), media pembawa seperti hewan, produk hewan, tumbuhan dan/atau produk tumbuhan harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal,” ujarnya.
Yusup Patiroy menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, bahan asal hewan ini tidak dilengkapi dokumen kesehatan maka dilakukan tindakan karantina penahanan. Pemilik diberi waktu 3 hari kerja untuk melengkapi dokumen tersebut. Karena tidak dapat memenuhinya, maka dilakukan tindakan penolakan, Yusup Patiroy kata.
Menurut Yusup, sertifikat kesehatan dari daerah asal diperlukan untuk memastikan hewan, tumbuhan, dan produk turunan yang dilalulintaskan dalam kondisi sehat. Aturan ini sangat penting untuk menghindari terjadinya penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan.
Pengawalan kegiatan penolakan dilakukan oleh pejabat Karantina Pertanian Ternate dan disaksikan oleh kepolisian Bandar Udara Sultan Baabullah untuk memastikan bahwa media pembawa tersebut dikembalikan ke daerah asalnya.