satumalukuID – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku mencatat jumlah angkatan kerja di daerah itu pada Februari 2022 sebanyak 876.813 orang, atau naik sebanyak 40.642 orang dibandingkan dengan Februari 2021 sebanyak 836.171 orang.
“Sedangkan tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) Maluku pada Februari 2022 sebesar 63,08 persen, turun dibanding TPAK 2021 yang mencapai 64,40 persen,” kata Kepala BPS Provinsi Maluku Asep Riyadi di Ambon, Jumat (13/5/2022).
Penduduk usia kerja adalah semua orang yang berusia 15 tahun ke atas. Penduduk usia kerja mengalami tren yang cenderung meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk di Maluku.
Penduduk usia kerja pada Februari 2022 sebanyak 1.389.989 orang, naik sebanyak 91.527 orang dibanding Februari 2021 dan naik sebanyak 81.446 orang jika dibanding Agustus 2021.
Sebagian besar penduduk usia kerja merupakan angkatan kerja yaitu 63,08 persen (876.813 orang), sisanya termasuk bukan angkatan kerja.
Komposisi angkatan kerja pada Februari 2022 terdiri atas 876.813 orang penduduk yang bekerja dan 56.434 orang pengangguran. Apabila dibanding dengan Februari 2021, terjadi peningkatan jumlah angkatan kerja sebanyak 40.642 orang. Namun jumlah pengangguran juga meningkat sebanyak 133 orang.
Apabila dibandingkan kondisi Agustus 2021 jumlah angkatan kerja meningkat sebanyak 16.469 orang, penduduk bekerja naik sebanyak 19.624 orang dan pengangguran turun sebanyak 3.155 orang.
Menurutnya, selama setahun terakhir ini kategori yang mengalami peningkatan persentase penduduk yang bekerja paling besar adalah katagori industri pengolahan. Pada Februari 2022, sebesar 63,79 persen penduduk bekerja pada kegiatan informal, dan persentase pekerja informal turun 3,44 persen poin dibanding Februari 2021.
Februari 2022 terdapat 41,28 persen penduduk bekerja tidak penuh, dengan kriteria jam kerja kurang dari 35 jam seminggu, mencakup 13,19 persen atau setengah penganggur dan 28,09 persen pekerja paru waktu. Sementara itu, tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Februari 2022 sebesar 6,44 persen, dan di daerah perkotaan TPT lebih tinggi dari daerah perdesaan.
Ia menambahkan, penimbang adalah faktor pengali sampel suatu survei untuk menghasilkan estimasi populasi penduduk. Pada Februari 2021 dan Agustus 2021 penghitungan indikator ketenagakerjaan masih menggunakan penimbang hasil proyeksi survei penduduk antara Sensus 2015 (SUPAS 2015), sementara untuk Februari 2022 penghitungan indikator ketenagakerjaan menggunakan penimbang hasil proyeksi penduduk interim yang merupakan proyeksi sementara hasil hasil sensus penduduk 2020 (SP 2020).