Dinilai Tak Koperatif, Dijemput Paksa KPK, Louhenapessy: Saya Operasi Kaki

Share:

satumalukuID – Walikota Ambon dua periode 2011-2022, Richard Louhenapessy SH (RL) akhirnya dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, karena dinilai tidak koperatif.

Informasi media ini yang dipercaya ditambah berbagai media nasional spontan memberitakan, terungkap bahwa RL tidak penuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada hari ini, Jumat (13/5/2022)

Karena itu, KPK memastikan menjemput paksa Walikota Ambon itu, tersangka kasus suap dan gratifikasi. KPK menyebut Richard tidak kooperatif terhadap panggilan KPK.

“Hari ini (13/5) Tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan di lobi gedung KPK Merah Putih, Jumat (13/5/2022).

“Pemanggilan terhadap yang bersangkutan sebelumnya telah dilakukan secara patut dan sah,” jelasnya.

Ali menyebutkan Richard dibawa ke gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, malam ini. Segera Richard diperiksa oleh Tim Penyidik.

“Saat ini yang bersangkutan sedang dibawa menuju gedung KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ucapnya.

“Perkembangannya nanti akan kami informasikan mengenai konstruksi perkaranya dan siapa pihak yang menjadi tersangka dimaksud, mudah-mudahan malam ini bisa kami sampaikan kepada masyarakat semuanya,” ucap Ali.

Sebelumnya, KPK telah lama menyelidiki dugaan korupsi pemberian izin prinsip pembangunan cabang usaha minimarket di Kota Ambon. Akhirnya, Walikota Ambon Richard Louhennapessy ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, sumber media ini mengatakan, kemungkinan RL tidak penuhi panggilan pemeriksaan KPK karena alasan kakinya sedang sakit.

“Beliau kakinya memang sedang sakit. Mungkin itu yang jadi alasan tidak penuhi panggilan KPK. Tapi apakah beliau kirim surat pemberitahuan ke KPK, itu saya tidak tahu,” ungkap sumber itu.

RL sendiri seperti terlihat di layar kaca berbagai televisi, sebelum masuk gedung merah putih itu, kepada wartawan sempat membantah bahwa dirinya tidak koperatif.

“Sebagai warga negara yang baik. Saya harus apresiasi proses penegakan hukum oleh KPK. Oh tidak tidak. Saya kan operasi kaki nih,” ujar RL yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku ini.

RL saat dijemput petugas KPK di Jakarta, memakai kaos lengan panjang warna putih, masker putih dan topi putih serta celana panjang warna gelap.

Sebelumnya, KPK resmi melakukan upaya pencegahan dan penangkalan (Cekal) RL dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri (LN) selama enam bulan.

KPK menyebut sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri,” ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, sesuai dengan sumber media ini maupun telah dirilis media nasional, Kamis (12/5/2022).

Menurutnya, langkah itu ditempuh guna kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon tahun 2020.

Seperti telah diberitakan, informasi KPK jadikan Walikota Ambon sebagai tersangka korupsi Izin Pembangunan Retail bersama dua orang lainnya yaitu satu pegawai di Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH, dan kepala perwakilan regional dari unit usaha retail berinisial AM. (SM-05)

Share:
Komentar

Berita Terkini