satumalukuID – Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Malut wajib menunjukkan sikap disiplin melalui tanggung jawab usai cuti bersama dalam perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Selain itu, gubernur telah menyiapkan sanksi terhadap sejumlah ASN maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak masuk kantor hari ini dan masih menambah libur usai lebaran,” kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setprov Malut, Rahwan K Suamba dihubungi di Sofifi, ibukota Provinsi Malut, Senin (9/5/2022).
Dia menyatakan, harapan gubernur semua ASN dan PTT agar masuk seperti biasa pada pagi tadi, setelah diberikan cuti bersama dan untuk sanksi akan dikembalikan ke masing-masing pimpinan OPD.
Rahwan menegaskan, aktivitas kantor perdana setelah libur lebaran dan gubernur Abdul Ghani Kasuba langsung memimpin langsung apel yang berlangsung di halaman kantor Gubernur jln. Gosale Puncak Sofifi sekaligus melihat siapa-siapa atau dari SKPD mna yang tidak masuk pasca diberikan libur, karena setiap SKPD akan membuat barisan masing-masing dan dicek melalui absen manual.
Selain memimpin apel Rahwan mengaku, gubernur juga akan melaksanakan halal bi halal dengan seluruh pimpinan OPD maupun ASN dilingkum Pemprov Malut yang berlangsung di aula Nuku kantor Gubernur Jln Gosale Puncak Sofifi seusai mengikuti sidang paripurna LKPJ tahun 2021 dengan DPRD Malut.
Setelah agenda paripurna dengan DPRD Malut lanjut Rahwan, gubernur Abdul Ghani Kasuba juga akan melaksanakan pertemuan dengan seluruh pimpinan OPD dan seluruh eselon 3 dan 4 untuk membahas terkait dengan kegiatan pemerintahan di tahun 2022.
Sementara itu, Pemkot Ternate langsung turun lakukan sidak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sekaligus mengecek absensi seluruh ASN dan PTT untuk memastikan kehadiran mereka pada hari pertama masuk kantor usai libur cuti lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Sekkot Ternate, DR Jusuf Sunya menyatakan, dirinya bersama Kepala BPKSDMD turun ke seluruh OPD melakukan sidak untuk memastikan kehadiran ASN dan PTT, jika ada diantaranya mereka yang tidak masuk kantor tanpa alasan jelas akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.