satumalukuID – Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Ambon, Rustam Simanjuntak membantah ada oknum stafnya berinisial FR digiring ke Mako Brimob Polda Maluku karena musnahkan barang bukti saat penggeledahan KPK pada Selasa (17/5/2022).
Informasi yang didapat di Ambon, Rabu (18/5/2022), RF diduga melakukan pembakaran dokumen penting di dalam toilet saat KPK menggeledah Balai Kota Ambon.
“Itu tidak benar. Hanya dimintai keterangan di tempat dan selanjutnya pulang, itu saja. FR tidak digiring ke Mako Brimob,” kata Rustam Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (18/5/2022).
Simanjuntak menjelaskan, saat penggeledahan KPK, dirinya sementara berada di ruang kerja. Tiba-tiba, datang salah satu anggota brimob untuk menanyakan soal pembakaran yang diduga merupakan dokumen.
Bersamaan dengan itu, masuk FR yang adalah Kepala Seksi Penataan Kawasan Kumuh untuk mengklarifikasi pembakaran kertas-kertas tersebut.
“FR masuk dan klarifikasi kalau yang dibakar dalam toilet adalah sampah, yang merupakan rincian kegiatan 2022. Dan itu juga bukan atas perintah saya. Nah, ini yang sudah diklarifikasi oleh staf saya,” terangnya.
Ia mengaku, tidak tahu kenapa dokumen-dokumen yang disebut sampah itu dibakar di dalam toilet oleh stafnya.
“Staf saya bilang tidak hilangkan dokumen apa-apa. Itu rincian kegiatan 2022. Nah sehingga akhirnya, Ola print ulang rincian kegiatan itu, lalu kasi ke mereka, agar jangan sampai mereka berpikir lain,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyatakan KPK mengingatkan kepada seluruh pihak terkait untuk tidak sengaja menghalang-halangi maupun menghambat kinerja tim penyidik dalam kasus tersebut.
“Dimana apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor,” jelasnya.