satumalukuID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang terkait kasus dugaan suap di Kota Ambon, Maluku.
“Saat ini, KPK juga telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Setidaknya ada tiga orang yang dicekal bepergian ke luar negeri dimaksud,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan pelarangan ke luar negeri itu diperlukan agar ketika dibutuhkan keterangannya para pihak tersebut ada di dalam negeri dan hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku.
“Benar, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan berbagai bukti dan juga keterangan dari saksi-saksi terkait dengan dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip Pembangunan cabang usaha ritel di Kota Ambon tahun 2020. Jadi, terkait dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi,” ucap Ali.
Kendati demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk informasi lengkap perihal, siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan uraian pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan dengan detil,” kata Ali.
Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK saat ini bahwa pengumuman dan penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan tersangka.
“Pengumuman tersangka akan dilakukan ketika upaya paksa penangkapan disertai penahanan dilakukan,” tuturnya.
KPK memastikan perkembangan setiap penanganan kasus itu akan selalu disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah