Pasokan Minyak Goreng Curah ke Maluku Utara Capai 11 Kontainer

Share:

satumalukuID – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan pasokan minyak goreng di wilayah ini telah tercukupi menyusul masuknya minyak goreng curah bersubsidi sebanyak 11 kontainer.

“Kebutuhan minyak goreng curah untuk masyarakat Ternate dan berbagai daerah lainnya sangat tersedia, karena dua distributor telah mendapatkan pasokan minyak goreng ke daerah ini,” kata Kepala Seksi Usaha Perdagangan dan Pendaftaran Usaha Disperindag Kota Ternate, Lakamisipa, Rabu (25/5/2022).

Lakamisipa menyatakan minyak goreng bersubsidi yang telah masuk ke Ternate mencapai 12.180 jerigen yang dimasukkan dalam 11 kontainer, sehingga kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi hingga beberapa minggu ke depan.

Ia menambahkan kebutuhan minyak goreng curah bersubsidi ini disuplai distributor CV Putra Wijaya Mandiri sebanyak 9 kontainer atau 9.540 jerigen per 20 liter dan PT Manado Putra Perkasa sebanyak 2 kontainer atau sebanyak 2.640 jerigen per 20 liter.

Oleh karena itu, ia meminta para pedagang maupun distributor minyak goreng curah agar tidak menimbun ataupun bermain harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, agar masyarakat bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng curah.

Saat ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah telah diberlakukan sejak 16 Maret 2022, sebesar 1 liter Rp14.000 hingga Rp15.500, sedangkan untuk minyak goreng kemasan senilai Rp52.000 per 2 liter.

Dengan demikian, hal terpenting saat ini adalah penyaluran minyak goreng curah dari distributor ke subdistributor dan ke konsumen, terutama ke masyarakat sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Malut akan menindak tegas para pedagang yang sengaja menimbun minyak goreng untuk masyarakat di wilayah Malut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Afriandi Lesmana menyatakan pihaknya akan memproses pedagang nakal yang terbukti melakukan penimbunan minyak goreng curah bersubsidi.

“Kami tegaskan, para pedagang jangan sekali-kali melakukan penimbunan, kalau memang ditemukan akan kita proses hukum,” katanya.

Share:
Komentar

Berita Terkini