satumalukuID – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Abdul Haris menyatakan, wilayah perairan Seira Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, belum termasuk dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang bisa mengakomodir masyarakat adat di daerah tersebut.
“Kalau yang belum diakomodir berarti harus mereka proses dari awal yakni mengusulkan kepada kepala daerah untuk ditetapkan dalam surat keputusan kepala daerah baru selanjutnya kita akomodir mereka punya petuanan di laut di dalam tata ruang laut,” kata Abdul Haris di Saumlaki, Jumat (13/5/2022).
Menurut dia, jika Masyarakat Hukum Adat (MHA) menginginkan untuk mengelola ruang laut maka hendaknya mengajukan proses RZWP3K sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan informasi yang didapat adalah para nelayan Andon yang beroperasi di wilayah perairan pulau Seira, diminta oleh lima pemerintah desa di pulau Seira yakni Weratan, Rumah Salut, Kamatubun, Welutu dan Temin untuk menyetor “ngase” atau retribusi sebagai syarat mutlak untuk beroperasi. Hal ini telah terjadi sejak tahun lalu yang jumlah retribusi berkisar hingga ratusan juta rupiah.
Abdul menyatakan, negara menjamin adanya masyarakat hukum adat, dimana ada peraturan Menteri Dalam Negeri yang juga mengatur tentang komunitas masyarakat hukum adat dengan empat kriteria yaitu harus punya asal-usul yang jelas, memiliki wilayah petuanan, memiliki pranata adat dan adanya hukum sanksi yang berlaku. Hal ini berlaku di darat, tetapi jika di laut maka berlaku UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 27 disebutkan bahwa kewenangan pemerintah provinsi di laut itu mulai dari garis pantai pada saat pasang tertinggi sampai dengan dua belas mil laut ke arah laut perairan kepulauan atau laut lepas.
Menurutnya, wilayah kelola MHA di laut bisa diberikan apabila ada keputusan kepala daerah yang mengakui komunitas MHA dan petuanan mereka di laut itu diatur dalam tata ruang laut yang namanya rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Mereka akan diberikan wilayah kelolah MHA di laut apabila mereka sudah memenuhi SK Kepala Daerah yang mengakui dan petuanan mereka di laut itu diatur dalam tata ruang laut yang namanya Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” katanya.
Di dalam RPWP3K itu diberikan wilayah kelola sampai 2 mill laut dari garis pantai sesuai dengan keputusan kepala daerah.
Abdul menyatakan, jika ada kearifan lokal oleh MHA setempat maka hendaknya dimaknai secara bijak, yaitu, jika ada aturan yang di atasnya maka tetap harus patuh kepada aturan aturan tersebut dan tidak mengeluarkan aturan baru yang dibuat bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Jika ini terjadi dan dilaporkan maka pasti akan dievaluasi,” tegasnya.
Untuk itu, Abdul menyarankan agar persoalan yang terjadi di pulau Seira, perlu dikomunikasikan dengan baik oleh pemerintah provinsi yang memiliki kewenangan di laut, oleh pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum.
Jika terjadi pelanggaran sebagaimana disebutkan maka dia menyarankan kepada para korban untuk melaporkannya kepada penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang kebijakan itu dianggap bertentangan dengan aturan di atasnya, maka aparat yang punya kewenangan untuk menuntaskan masalah ini dengan cara membatalkan peraturan tersebut atau melakukan penertiban terhadap aparat-aparat yang melakukan pemungutan yang tidak seharusnya seperti itu,” tegasnya.
Terhadap persoalan yang dialami oleh para nelayan Andon di Seira, Abdul mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengkoordinasikan dengan camat dan para kepala desa.
“Mungkin agen-agen yang merasa dirugikan, silahkan laporkan ke polisi. Kalau memang bertentangan dengan aturan maka pasti ada sanksi yang diberikan,” tandasnya.
Untuk diketahui, Andon penangkapan ikan adalah kegiatan penangkapan ikan di laut yang dilakukan oleh nelayan dan nelayan kecil, dengan menggunakan kapal penangkap ikan berukuran sampai dengan tiga puluh gross tonnage dengan daerah penangkapan ikan sesuai tanda daftar kapal perikanan andon atau surat tanda penangkapan ikan andon.