satumalukuID – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sebagai komitmen Kepolisian memberantas miras.
“Berdasarkan laporan, petugas kepolisian mengamankan ratusan Botol miras berbagai jenis, Senin tanggal 16 Mei 2022 di Weda Kabupaten Halteng,” kata Kabid Humas Polda Malut Michael Irwan Thamsil di Ternate, Rabu (18/5/2022).
Dirinya membenarkan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kompol Drh Dedi Wijayanto S.H bersama Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut.
Kegiatan Bermula dari Laporan masyarakat bahwa di desa Fidi Jaya Kecamatan Weda Kabupaten Halteng terdapat penjual minuman keras berbagai jenis.
Sehingga, berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut diterjunkan untuk melaksanakan razia di tiga tempat di Desa Fidi Jaya dan berhasil mengamankan barang bukti 673 minuman keras berbagai jenis dengan rincihan 77 kantong plastik miras jenis cap tikus, 82 kantong plastic miras jenis chiu, 227 botol bir hitam, 228 kaleng bir putih dan 45 botol bir warna hijau serta 14 botol bir jenis kawa- kawa.
Sedangkan, untuk ketiga terlapor pemilik barang Bukti minuman keras tersebut berinisial GHT, DL dan RM, tiganya diamankan di Mako Polres Halteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, barang bukti ratusan miras berbagai jenis tersebut dimusnahkan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut bersama tokoh masyarakat setempat di TKP.
Kabid Humas menambahkan, untuk mencegah terjadinya Harkamtibmas dan untuk terciptanya rasa aman di wilayah Malut dan akan terus melakukan razia-razia miras yang dapat memicu terjadinya tindak Pidana.