satumalukuID – Sebelas kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat yang diduga hasil pencurian, hingga Minggu (12/6/2022), masih diamankan di Pelabuhan Ferry Bastiong Ternate, Maluku Utara (Malut).
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di Ternate, Minggu (12/6/2022), mengatakan bahwa tim Resmob Ditreskrimum Polda Malut mengamankan 11 kendaraan bermotor yang baru tiba di Pelabuhan Ferry Bastiong dengan Kapal Ferry Dalente dari Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara.
Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, kendaraan tersebut diduga hasil tindak pidana pencurian atau penggelapan karena tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi kendaraan.
“Untuk kendaraan yang diamankan, sebanyak 10 unit kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat,” katanya.
Seluruh kendaraan tersebut hingga Minggu masih diamankan di Ditreskrimum Polda Malut. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini tim sedang melaksanakan interviu dan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan tersebut untuk pengembangan penyelidikan,” ujarnya.
Selanjutnya, tim juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penadah kendaraan bermotor antarprovinsi serta akan berkoordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk kasus tersebut.
Kendaraan bermotor yang diamankan berupa 1 unit mobil Avansa, 2 unit motor Nmax, 1 unit motor Aerox, 2 unit motor Beat, 1 unit motor PCX, 2 unit motor Vario, 1 unit motor Mio, dan 1 unit motor CB 150R.