satumalukuID – Komisi II DPRD Kota Ambon, Maluku, mendesak pemerintah setempat segera menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan gedung SD 50 dan 64 di Galunggung, Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pendidikan, kata Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Christianto Laturiuw di Gedung DPRD Ambon, Maluku, Selasa (6/6/2022), menyatakan sampai kini belum juga melunasi pembayaran lahan sehingga pihak ahli waris menyegel dua gedung sekolah tersebut.
“Oleh karena itu, tentu kami mendorong pemkot segera selesaikan itu. Tidak boleh dibiarkan terus seperti itu,” katanya.
Ia mengatakan, pascaperalihan anggota komisi beberapa waktu lalu, pihaknya memang pernah langsung mengonfirmasikan masalah ini dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPRD yang lama.
Bahkan pembicaraan sudah sampai pada konsep meminta pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut.
“Konfirmasi masih sebatas pimpinan dan anggota Komisi II yang lama, sementara dengan Dinas Pendidikan belum sama sekali. Nanti kita agendakan dan minta supaya pemkot menuntaskan pembayaran itu,” kata Christianto.
Ia menjelaskan awalnya gedung SD ini dibangun oleh Pemerintah Maluku. Namun setelah pengalihan SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota masing-masing, aset itu berpindah ke Pemkot Ambon.
“Pertanyaannya, apakah Pemkot Ambon bersedia membayar itu atau tidak?” tuturnya.
Pasalnya, lanjut ia, dalam pembahasan anggaran Kota Ambon 2022, dirinya masih sebagai anggota Komisi I DPRD Ambon sehingga tidak tahu pasti masalah tersebut.
Kendati demikian, dalam pekan ini, pihaknya akan mengundang Dinas Pendidikan untuk mengonfirmasikan lebih lanjut terkait dengan kewajiban penyelesaian hak ahli waris.
“Jangan sampai model-model seperti itu justru mengganggu proses pendidikan belajar-mengajar murid pada sekolah tersebut,” ujarnya.
Dua gedung sekolah yakni SD Inpres 50 dan SDN 64 Ambon yang terletak di kawasan Galunggung, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sudah berulang kali disegel oleh pemiliknya sejak 2021.
Ahli waris pemilik lahan, Hany Souisa, penerima kuasa dari almarhum Josina Maria Souisa, bersama kuasa hukumnya, Abner Nuniary, sudah melakukan penyegelan sejak Agustus 2021.
Langkah ini terpaksa dilakukan ahli waris karena somasi ganti rugi lahan bangunan sekolah yang ditempati sekitar 36 tahun kepada Pemerintah Kota Ambon tidak ditanggapi. Meski begitu, hingga sekarang, konflik kepemilikan lahan ini belum juga diselesaikan.