satumalukuID – Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Pembangunan Bangsa, Rovik Akbar Afifuddin mempertanyakan sistem pembayaran hutang pemprov kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI/Persero) sebesar Rp700 miliar sejak tahun 2020.
“Saya hanya menyampaikan keresahan selaku anggota DPRD karena menjadi tanggungjawab bersama sebagai bagian dari pemerintah di Maluku terkait dengan pembayaran hutang pemprov kepada PT. SMI,” kata Rovik di Ambon, Rabu (1/6/2022).
Pertanyaan Rovik juga telah disampaikan saat berlangsung rapat paripurna DPRD Maluku tentang rekomendasi dewan atas LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2021 pada Senin, (30/5/2022) malam.
Menurut dia, kalau dibaca APBD Maluku maka hutang SMI itu masuk dua buku APBD yakni Rp200 miliar di tahun 2020 dan sekitar Rp400 miliar tahun anggaran 2021.
Kemudian dalam APBD tahun 2021 pada bagian pengeluaran pembiayaan ada pembayaran hutang sebesar Rp23 miliar.
“Menurut keterangan pemprov melalui tim anggaran menyebutkan anggaran Rp23 miliar itu untuk membayar fasilitas terkait pinjaman SMI,” ujarnya.
Menggugat tanggungjawab DPRD adalah sebagai bagian dari pemda, maka pimpinan dewan harus mengetahui skema itu karena kewenangan anggaran ada di DPRD.
“Kalau memang demikian maka sampai dengan hari ini Pemprov Maluku belum membayar tanggungjawab hutang tadi, atau kah Rp223 miliar itu adalah pembayaran terhadap transfer yang pertama tahun 2020 sehingga harus diklierkan,” tandas Rovik.