satumalukuID – Kepala Polisi Resor (Kapolres) Maluku Tengah, AKBP Abdul Ghafur yang baru sekitar lima bulan menduduki posisi tersebut, dicopot jabatannya oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.
Pencopotan itu dilakukan lantaran AKBP Ghafur telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), karena melakukan perbuatan yang tidak mencerminkan dirinya sebagai seorang anggota polisi.
Perbuatannya itu dinilai sangat mencoreng wajah Polri terutama Polda Maluku. Ia diduga memiliki hubungan khusus dengan seorang Polwan anak buahnya Briptu OJM
Mantan Kasubdit III Ditreskrimum Polda Maluku itu, malah harus meninggalkan Polda Maluku. Ia sebelumnya dilantik sebagai Kapolres Maluku Tengah gantikan AKBP Rosita Umasugi.
Ghafur harus pergi dari Maluku untuk menjalani putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu. Vonis sidang KEPP itu, Ghafur terkena mutasi demosi tour of area.
“Sudah dilakukan sidang kode etik dan vonisnya itu mutasi yang bersifat demosi tour of area yaitu keluar dari Maluku,” ungkap Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams kepada wartawan, Rabu (29/6/2022).
Untuk diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari pengaduan istri Kapolres Malteng Ny. SF ke Propam Polda Maluku. SF menduga suaminya memiliki hubungan dekat dengan satu anak buahnya itu.
Alasan sehingga SF mengadu ke Propam Polda Maluku karena menemukan foto suaminya dalam pose mesra dengan seorang wanita yang tidak dikenalnya.
“Awal dari istrinya yang mengadu dan telah diproses. Tetapi untuk pembuktian dia selingkuh masih terlalu lemah,” ujar Denny yang jabatan utamanya sebagai Dirbinmas Polda Maluku.
Atas laporan pengaduan istri, Kapolda Maluku cepat memprosesnya. AKBP Abdul Ghafur dimajukan dalam sidang KEPP. “Langkah yang diambil pak Kapolda sudah dilakukan sidang Kode etik dan vonisnya itu mutasi yang bersifat demosi tour of area yaitu keluar dari Maluku,” tandasnya.
Dikatakan, dalam waktu dekat dilakukan penggantian jabatan Kapolres Malteng. Akan ditunjuk pejabat sementara. Ghafur sendiri akan ditarik ke Polda sebagai Pamen Polda Maluku, sambil menunggu keputusan dari Mabes Polri.
Dijelaskan, langkah Kapolda Maluku tangani cepat kasus ini sesuai dengan kode etik dan aturan internal di tubuh Polri. “Itu perbuatan yang tidak menyenangkan. Tetapi bukan selingkuh ya, karena bicara selingkuh itu kan harus ada pembuktian secara hukum,” tagasnya.
Sedangkan untuk Polwan Briptu OJM, ia pastikan tetap diproses. Langkah cepat penanganan AKBP Ghafur lebih diutamakan karena jabatannya sebagai Kapolres.
“Perempuannya ini tetap diproses. Memang yang diutamakan lebih dulu Kapolresnya. Karena akan berpengaruh terhadap wibawanya sebagai seorang Kapolres di depan anggota yang lain,” tuturnya. (SM-15)