Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Pasanea ke Pengadilan Tipikor Ambon

Share:

satumalukuID – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melimpahkan berkas acara pemeriksaan tersangka AW dan IW dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) Negeri Pasanea, Kecamatan Seram Utara Barat ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk segera disidangkan.

“Kedua tersangka terlibat kasus dugaan tipikor DD-ADD Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 yang merugikan keuangan negara Rp290,6 juta,” kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Rabu (1/6/2022).

Tersangka AW alias Abu adalah pejabat kepala pemerintahan Negeri Pasanea sementara rekannya Idris menjabat sebagai bendahara negeri pada tahun 2015 dan 2016.

Menurut dia, setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh jaksa maka tinggal menunggu pembentukan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon serta penentuan jadwal persidangan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini sebelumnya ditangani penyidik Satreskrim Polresta Malteng sejak dua tahun lalu.

Mantan Kaplres Malteng saat itu, AKBP Rositah Umasugi mengatakan Reskrim Polres setempat menetapkan delapan orang dari beberapa desa atau negeri sebagai tersangka dugaan korupsi DD-ADD. Kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp290,6 juta.

Delapan tersangka ini berasal dari Negeri Karlutukara, Gale-Gale, dan Negeri Pasanea.

Dengan pelimpahan berkas tersebut maka tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Share:
Komentar

Berita Terkini